Disdikbud Balikpapan Siapkan Juknis Penghapusan UN

Disdikbud Balikpapan Siapkan Juknis Penghapusan UN

Proses belajar mengajar dilakukan di rumah masing-masing dengan mendapat pengarahan daring oleh guru sekolah dan diawasi orangtua. (Ilustrasi/Antara Foto) -- Balikpapan, Diswaykaltim - Pemprov Kaltim memutuskan memperpanjang kegiatan belajar mengajar (KBM) di rumah bagi siswa SMA/SMK dan SLB. Sebelumnya, siswa diminta belajar di rumah secara daring. Sejak 16-29 Maret atau selama 14 hari. Namun, pemprov memperpanjang hingga waktu yang tidak ditentukan. Perpanjangan itu tertuang dalam surat edaran Disdikbud Kaltim tertanggal 27 Maret 2020 nomor 421.6/2234/Disdikbud.la/2020 Tentang Penyesuaian Waktu KBM di Rumah. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala SMA/SMK serta SLB di lingkungan Disdikbud Kaltim. "Diperpanjang hingga pemberitahuan lebih lanjut," ujar kepala SMAN 2 Balikpapan, Eddy Effendi, Jumat (27/3). Para guru memberikan tugas-tugas dan pembelajaran materi secara online. Sementara itu untuk tingkat SD dan SMP, Kepala Disdikbud Balikpapan, Muhaimin mengatakan, belajar online di rumah turut diperpanjang. Akan ada surat edaran wali kota mengenai perpanjangan tersebut. "Selama belajar mandiri di rumah, para peserta didik diharapkan selalu diawasi orangtua," ujarnya. Dalam pembelajaran online, guru akan memberikan materi dan tugas mandiri dengan mempertimbangkan kemampuan peserta didik, kemudahan dan keterjangkauan penyelesaiannya. Serta tidak membebani tugas yang mengharuskan peserta didik atau orangtua keluar rumah. "Bila ada kendala atau kesulitan, para orangtua bisa berkonsultasi dengan para guru kelas atau wali kelas dengan memanfaatkan WA group yang ada," tambahnya. Adanya penghapusan UN untuk SMP dan USBN untuk SD, maka ucapnya penilaian kelulusan peserta didik mempertimbangkan nilai rapor dan tugas-tugas lain. Ini mengacu Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020. Petunjuk teknisnya saat ini disiapkan Disdikbud Balikpapan sebagai pedoman satuan pendidikan. "Waktu pelaksanaan pra ujian sekolah, ujian SD dan pengganti UN SMP, serta ujian kenaikan kelas akan ditentukan kemudian bilamana situasi dan kondisi sudah memungkinkan," tutupnya. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: