Tahapan Pilkada Ditunda, Ulfa Sebut Disebabkan Virus Corona

Tahapan Pilkada Ditunda, Ulfa Sebut Disebabkan Virus Corona

Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida. (Istimewa) Sangatta, Diswaykaltim.com - Sesuai surat edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), tiga tahapan Pilkada 2020 ditunda. Penyebabnya, wabah Coronavirus Disease 19 (COVID-19) yang melanda Indonesia. Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida mengatakan, penundaan tahapan Pilkada telah diputuskan KPU melalui Surat Edaran Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020. “Kita menunda dulu dan mengikuti instruksi dari KPU RI saja. Dan kita saat ini juga menunggu arahan baru bagaimana nantinya kelanjutan Pilkada ini,” ujarnya, Senin (23/3/2020). Pemungutan suara Pilkada serentak sejatinya diadakan pada 23 September 2020. Tahapan ini kemungkinan besar akan ditunda. Saat ini, KPU RI menunda pelantikan PPS, masa kerja PPS yang telah dilantik, verifikasi faktual calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Tahapan tersebut ditunda setelah KPU mempertimbangkan arahan WHO, Presiden RI, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Dan akan dievaluasi ulang pas bulan Mei mendatang dan akan diputuskan kembali hingga COVID-19 dapat diatasi,” tambahnya. (FS/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: