Satlantas Balikpapan Tilang yang Parkir Sembarangan
Petugas memberikan surat tilang kepada pelanggar saat giat kasat mata, kemarin. (Ryan/Disway) -- Balikpapan, diswaykaltim - Satlantas Polresta Balikpapan melaksanakan penindakan kasat mata terhadap pengendara yang parkir sembarangan di Jalan Jendral Sudirman. Setidaknya ada lima pengendara mobil yang terbukti tidak dapat memperlihatkan dokumen berkendara. Selain itu, banyak pengendara yang berdalih tak paham perbedaan aturan berhenti dan parkir. "Padahal saya cuma sebentar. Tadinya cuma mau ngopi di toko," ujar Sutrisno, salah satu pengendara yang terjaring, Ahad (22/3). Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan menjelaskan, berhenti dan parkir merupakan dua kondisi yang berbeda menurut peraturan. Sederhananya, berhenti yakni ketika kendaraan belum ditinggal pengemudi. Sedangkan parkir definisinya saat kendaraan ditinggal pengemudi. Sebenarnya, kata ia, peraturan parkir di bahu jalan sudah diterapkan sejak lama. Peraturan soal berhenti dan parkir terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun cara berhenti di bahu jalan harus disesuaikan kondisi waktu. Serta menyalakan lampu isyarat. "Lagipula bahu jalan Jendral Sudirman itu hak pengendara sepeda. Makanya setiap pelanggaran kami tindak," ujarnya. Penindakan kasat mata atau hunting, kata Irawan, merupakan upaya menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli dan bersifat insidentil. "Kami berusaha mengamankan warga dengan cara ini," ungkapnya. Ia mulai mengurangi penindakan di tempat atau stationer, yaitu kegiatan razia dengan memeriksa pengendara di lokasi tertentu. Ini untuk menghindari keramaian lantaran sebagai pencegahan penyebaran virus corona. "Jadi ada langkah-langkah yang mesti diperhatikan saat bertugas. Apalagi dalam keadaan seperti saat ini," ucapnya. (ryn/hdd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: