THM Kurangi Jam Kerja, Hindari Wabah COVID-19

THM Kurangi Jam Kerja, Hindari Wabah COVID-19

Kepala Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah. (FITRI/DISWAY) Sangatta, DiswayKaltim.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim melakukan razia sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan kafe di Kutim. Sedikitnya terdapat tiga THM dan sembilan kafe yang sudah melaksanakan perintah pengurangan jam operasi. Kepala Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah mengatakan, razia dilakukan setelah Bupati Kutim Ismunandar mengeluaran surat edaran agar seluruh warga mengurangi kegiatan di luar rumah. "Sejak keluarnya surat edaran bupati, saya langsung berinisiatif untuk melakukan itu. Bukan sweeping. Tapi lebih tepatnya ialah bersosialisasi kepada masyarakat. Demi menekan pandemi COVID-19," ujarnya, Jumat (20/3/2020). Ia menyebut, pada saat sosialisasi edaran tersebut, pemilik THM dan kafe bersedia mengurangi jam operasinya. "Semula jam aktif mereka dari pukul 20.00 hingga 00.00 WITA. Kini hanya buka dari pukul 20.00 hingga 22.00 WITA saja," bebernya. Selain itu, Satpol PP mendatangi sejumlah pusat keramaian di Kota Sangatta seperti Taman Bersemi (Ex STQ), Danau Folder Ilham Maulana, dan Kawasan Taman Bukit Pelangi. Dari pantauan Satpol PP, masih ditemukan orang tua yang mengajak anak-anaknya untuk berkumpul di keramaian. Padahal pemerintah telah melarang aktivitas di luar rumah. Apalagi di tengah merebaknya wabah corona. "Kita berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan untuk menegur dan memberikan imbauan kepada orang tua yang mengajak anak-anaknya untuk jalan-jalan. Tidak sedikit orang tua yang salah mengartikan keadaan sekarang ini," tandasnya. Satpol PP Kutim juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim untuk mengimbau bahaya penyebaran COVID-19 dan cara pencegahannya. "Pada saat kita melakukan sosialisasi, kita membawa dua dinas. Yakni Disdik dan Dinkes. Untuk mengedukasi mereka. Karena ranahnya Satpol PP hanya sebagai pengaman," tukasnya. (fs/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: