Bankaltimtara

Sudah 3 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Dibekuk Tim Polres Kukar di Samarinda

Sudah 3 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Dibekuk Tim Polres Kukar di Samarinda

Pelaku curanmor (jongkok) saat diamankan bersama barang bukti di Polres Kukar. -IST/Polres Kukar-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MA alias Agus alias David kembali ditangkap oleh Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar).

Pria ini diringkus di Jalan P. Suryanata, Samarinda, setelah beraksi untuk ketiga kalinya mencuri sepeda motor warga Tenggarong Seberang.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin 3 November 2025 sekitar pukul 18.15 Wita, setelah petugas menerima laporan dan melakukan pengintaian selama beberapa hari.

Pelaku diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam hasil curian yang dilaporkan hilang sejak 25 Oktober 2025.

BACA JUGA: Operasi Curanmor selama 3 Pekan, Polda Kaltim Tangkap 95 Tersangka dan Sita 79 Kendaraan

Kasatreskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Ecky Widi Prawira, mewakili Kapolres AKBP Khairul Basyar membenarkan, bahwa pelaku merupakan residivis kambuhan yang telah 2 kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.

“Pelaku kami tangkap di wilayah Samarinda saat mengendarai sepeda motor curian. Dari hasil pemeriksaan awal, dia mengakui kembali melakukan pencurian setelah melihat kesempatan di lapangan,” ujar AKP Ecky, pada Kamis 6 November 2025.

Ia menjelaskan, tersangka melakukan pencurian motor Honda Vario bernopol KT 4564 CBM di Tenggarong Seberang, Sabtu 25 November 2025.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri motor karena tergiur melihat kunci kontak masih menempel di kendaraan.

BACA JUGA: Baru Bebas, Residivis Curanmor Gasak Motor di Loa Janan, Satu Rekan Masih Buron

Ia beraksi seorang diri dan berniat menjual hasil curian untuk kebutuhan pribadi.

Catatan kepolisian menunjukkan, MA sudah 2 kali menjalani hukuman atas kasus curanmor. Kasus pertama terjadi di Muara Kaman pada 2016 dan kedua di Tenggarong pada 2023.

Kini, ia kembali dijerat dengan kasus yang sama setelah tertangkap untuk ketiga kalinya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: