E-Court Mudahkan Advokat Balikpapan Beracara Perdata

E-Court Mudahkan Advokat Balikpapan Beracara Perdata

Fadjry Zamzam. (Ryan/Disway) -- Balikpapan, diswaykaltim – Bersidang secara digital mulai diterapkan advokat di Kota Minyak. Melalui e-Court yang diluncurkan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu, aplikasi online ini melayani sidang online khusus perkara perdata yang nilainya di bawah Rp 500 juta. Advokat senior Kota Beriman Fadjry Zamzam menilai, penerapan aplikasi e-Court di Pengadilan Negeri sudah tepat. Sebab dapat memudahkan pencari keadilan beracara di pengadilan secara daring. Menurutnya aplikasi tersebut bisa memangkas waktu dan biaya panggilan. Terutama dalam situasi sekarang. "Sebenarnya sebelum isu virus corona, saya rasa semua persidangan sudah menerapkan. Hanya saat ini kalau bisa, e-Court dijalankan lebih konsisten," ujarnya, Rabu (18/3). Sepengetahuannya, aplikasi ini dulu dikhususkan untuk mempermudah administrasi perkara perdata yang nilainya di bawah Rp 200 juta. Kemudian diperbarui nilainya menjadi Rp 500 juta ke bawah. Untuk teknis pelaksanaanya, kata ia, tidak ada masalah. Proses gugat-menggugat tetap bisa dilakukan di kantor masing-masing tanpa harus bertatap muka. "Ketika menyerahkan dokumen baru hadir. Saat gugat-menggugat bisa dilakukan dari kantor," ujar Fadjry yang sudah 30 tahun lebih menjadi pengacara, khususnya menangani kasus perdata. Dijelaskannya, aplikasi ini menunjang proses pelaksanaan persidangan. Mulai dari pendaftaran perkara, pemanggilan secara daring, dan proses gugatan, jawaban, duplik, dan replik. "Secara persis saya belum mempraktekkan. Tapi semestinya setelah ada gugatan harus disertai bukti. Begitu juga yang tergugat harus menjawab beserta bukti yang ia miliki. Sehingga tidak ada interaktif sesama pengacara seperti di pengadilan pada umumnya," ungkap pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diketuai Fauzie Yusuf Hasibuan itu. Meski para pengacara di Balikpapan cukup update mengenai e-Court, kata ia, tidak semua advokat menangani perkara perdata yang nilainya di bawah Rp 500 juta. Fadjry mencontohkan, dirinya sampai saat ini belum pernah mempraktikkan penggunaan e-Court. Sebab perkara yang ditanganinya di atas Rp 500 juta. “Jadi tetap harus ke pengadilan,” paparnya. (ryn/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: