Bersidang Digital Menggunakan e-Court di PN Balikpapan
Salah seorang petugas menunjukkan aplikasi e-court di PN Balikpapan. (Andrie/Disway) -- Balikpapan, Diswaykaltim – Mahkamah Agung telah meluncurkan e-Court. Yakni aplikasi elektronik untuk memudahkan administrasi perkara perdata. Aplikasi ini untuk mengurangi biaya perkara dan memangkas waktu panggilan. Sehingga asas peradilan berbiaya ringan, cepat, dan sederhana dapat dipenuhi oleh aplikasi ini. Sehingga aplikasi e-Court dapat memangkas biaya administrasi antara tergugat dan penggugat. "Aplikasi tersebut dibuat berdasarkan Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Sistem Elektronik. Resmi diundangkan tertanggal 29 Maret 2018," ujar Humas PN Balikpapan, Pujiono. Aplikasi ini dapat menunjang urusan pendaftaran perkara oleh advokat, pemanggilan, gugatan, pembayaran panjar biaya perkara, jawaban, replik, duplik, dan salinan putusan. Juga untuk tata kelola administrasi. Baik untuk perkara perdata, tata usaha negara maupun perkara agama. Semua itu dilakukan secara daring. "Pembayaran biaya perkara sekarang bisa lewat bank-bank pemerintah," imbuhnya. Menurutnya, selama ini keluhan para pencari keadilan adalah harus menunggu berjam-jam jadwal sidang. Di PN Balikpapan, e-Court sudah diterapkan sejak November 2019 hingga saat ini. Setiap hari ada saja aktivitas yang terpantau 10 hingga 15 perkara perdata. Pujiono mengatakan banyak sekali manfaat e-Court. Apalagi di momen local lockdown ini. "Bisa kerja lewat ponsel atau komputer saja," ujarnya. (bom/hdd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: