2.630 Perusahaan Terdaftar, Baru 300 yang Lapor
Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Kalimantan Utara.(Heri/DiswayKaltara)
Bulungan, DiswayKaltim.com – Sebanyak 2.630 perusahaan yang terdaftar maupun beroperasi di Kalimantan Utara (Kaltara), baru sekitar 300 perusahaan yang melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara. Diungkapkan Kepala Disnakertrans Kaltara, Armin Mustapa, jika berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1981, ada kewajiban pengusaha untuk melaporkan perusahaannya beroperasi. “Yang saat ini kami lihat masih kecil yang melapor kepada kita, baru 300 perusahaan,” ucapnya kepada DiswayKaltara, Rabu (24/7). Lanjut Armin, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada semua perusahaan yang bergerak di berbagai sektor. Hanya saja dampaknya belum ada feedback yang signifikan, sehingga ada kelalaian perusahaan ini untuk melapor. Disnakertrans bakal mengambil tindakan tegas karena masih banyak perushaan yang juga belum melapor. “Kendala dari petugas yang sedikit, sehingga tidak begitu efektif dalam melakukan tindakan. Tapi kami sudah berusaha,” jelasnya. Disampaikannya, untuk wajib lapor yang diterapkan di tahun 2019 agak berbeda, kini berbasis online, pihaknya juga belum tahu apakah dengan sistem ini banyak yang belum tahu sehingga kesulitan dalam melapor. Dia menuturkan, menggunakan sistem online sebenarnya untuk mempermudah mengakses laporan. Aksesnya bernama wajib lapor ketenagakerjaan, jika tidak terpenuhi maka diberikan sanksi walaupun saat ini Disnakertrans belum menerapkan sanksi. “Jadi dari jangka waktu pelaporan tidak melaporkan diri maka ada sanksinya, berupa pidana selama 3 bulan kurungan dan denda Rp 1 juta itu sesuai Undang-Undang,” tegasnya. Pihaknya belum membatasi waktu untuk melapor sehingga sanksi dapat berjalan, dia menyadari jika aturan ini juga terbilang baru. Tapi dia menginginkan dari 2.630 perusahaan ini segera melapor, karena yang melaporkan baru beberapa persen saja. “Paling tidak sampai 2020 itu target sudah peroleh 50 persen dari 2.630 perusahaan,” sebutnya. Armin mengatakan, kesulitan yang dihadapi sehingga belum banyak yang melapor karena tidak melaporkan kondisi perusahaan. Padahal yang penting dalam laporan itu berupa nama perusahaan, kegiataan perusahaan dan lokasi serta jumlah tenaga kerja termasuk lowongan.
“Jadi kami juga akan tahu lowongan apa yang terbuka, jika ada yang melapor,” tuturnya. Perusahaan yang mendominasi adalah sektor perkebunan dan pertambangan, di mana dua perusahaan ini paling banyak menyerap tenaga kerja. (*/ady/app)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: