Bankaltimtara

Efek Diskon 10 Persen Dongkrak Kepatuhan Pajak, Realisasi PBB Berau Naik 40 Persen

Efek Diskon 10 Persen Dongkrak Kepatuhan Pajak, Realisasi PBB Berau Naik 40 Persen

Pelayanan di Kantor Bapenda Berau.-Maulidia Azwini/ Nomorsatukaltim-

BERAU, NOMORSATUKALTIM — Kebijakan diskon 10 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Berau beberapa waktu lalu terbukti efektif mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansya Ganie mengatakan, kebijakan diskon tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Berau yang berlaku hingga akhir 30 september lalu. Program insentif tersebut, kata Djupiansyah, mendapat respons positif dari masyarakat.

Berdasarkan data Bapenda, hingga akhir September 2025, realisasi penerimaan PBB mencapai Rp3,74 miliar, meningkat sekitar 40 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Ia menilai, pemberian diskon tersebut memberi dampak besar terhadap kepatuhan masyarakat. Meskipun secara nominal mengurangi pendapatan daerah sebesar 10 persen, kebijakan itu berhasil menarik minat masyarakat untuk melunasi kewajibannya.

BACA JUGA: Pemangkasan TKD Ancam Program Rumah Layak Huni di Berau, Kuota BSPS 2025 Turun Drastis

BACA JUGA: Target Pajak Meleset Gara-Gara Tambang Ilegal, Bapenda Berau: Izin atau Tidak, Harusnya Tetap Dipungut

“Diskon ini memang mengurangi nilai pajak yang masuk, tapi animo masyarakat membayar justru meningkat tajam. Bahkan setelah masa diskon berakhir, masih banyak warga datang untuk membayar karena dikira masih berlaku,” katanya.

Untuk menjaga momentum itu, Djupiansya menyebut pihaknya telah menyiapkan program Gebyar Pajak dengan total hadiah mencapai Rp300 juta.

Program ini menjadi bentuk apresiasi bagi warga yang telah menunaikan kewajiban pajaknya tepat waktu.

“Warga yang sudah membayar PBB hingga akhir September akan kami ikutsertakan dalam gebyar pajak nanti. Pengundian akan dilakukan pada bulan November, dengan total hadiah Rp300 juta," ujar Djupiansyah.

BACA JUGA: Pemkab Berau Dilematis, Bupati Sri Juniarsih: APBD 2026 Bisa Turun Tajam, Belanja Pegawai Capai Rp1,3 Triliun

BACA JUGA: CSR Tidak Transparan ke Pemda, Bupati Berau Merasa "Dicueki" Perusahaan

Ia menambahkan, seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran hingga batas waktu akhir November akan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan hadiah berupa uang tunai.

Sementara itu, dengan melihat tingginya antusiasme masyarakat selama masa diskon, Djupiansyah berharap kebijakan pemotongan pajak itu dapat diperpanjang hingga akhir tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: