Lebih 50 Persen IUP Belum Beropersi dan Belum Bayar Pajak
Batu bara yang melintas di Sungai Mahakam. (dok) Balikpapan, DiswayKaltim.com - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim, Wahyu Widhi mengatakan, ada 1.404 izin usaha pertambangan di Kaltim. Dari jumlah itu hanya 130 yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Pertambangan. "Sekitar 50 persen belum beroperasi," kata Wahyu Widhi. Dia mengaku tak mendapat informasi, para pemilik izin belum menggarap lahan yang sudah dibebaskan. Sementara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltimra, Samon Jaya menjelaskan, dari 1.404 izin yang sudah diterbitkan, baru sekitar 400 pemilik usaha pertambangan yang sudah memenuhi kewajiban membayar pajak. "Itu data yang kami miliki. Tentunya kami berharap semakin banyak pengusaha yang patuh," katanya. Samon menjelaskan, sektor pertambangan menyumbang sekitar 31,6 persen penerimaan negara dengan nilai mencapai Rp 21 triliun. Terdiri dari Rp 3 trilun berasal dari kegiatan pertambangan batu bara. “Batu bara berkontribusi sekitar 15 persen dari pemasukan di sektor pertambangan,” tambahnya. Rapat pembahasan progres optimalisasi pendapatan negara dan daerah di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra di Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan, yang digelar KPK RI bersama DJP Kaltimra ini juga menghadirkan Dinas Pertambangan, DJBC Kalimantan Bagian Timur dan serta Ombudsman Kalimantan Timur. (fey/dah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: