Bankaltimtara

Banggar DPRD Kukar Koreksi Anggaran Jadi Rp11,3 Triliun

Banggar DPRD Kukar Koreksi Anggaran Jadi Rp11,3 Triliun

Juru bicara Banggar DPRD Kukar, Desman Minang Edianto-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya menjaga transparansi dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2025.

Proyeksi anggaran daerah tahun ini mencapai Rp11,3 triliun, dengan berbagai penyesuaian akibat kondisi keuangan yang mengalami defisit.

Laporan Banggar disampaikan pada rapat paripurna ke-11 DPRD Kukar, Selasa 23 September 2025 malam. Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid, didampingi Wakil Ketua Junadi dan Aini Farida, serta dihadiri Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri bersama seluruh anggota dewan.

Juru bicara Banggar, Desman Minang Endianto menyampaikan, bahwa seluruh pembahasan dilakukan secara mendalam melalui serangkaian rapat resmi Banggar maupun pembicaraan bersama komisi dan pihak eksekutif.

“Pembahasan KUA dan PPAS Perubahan 2025 ini tidak sederhana, karena banyak dinamika yang muncul. Namun semua proses dijalankan secara terbuka agar publik bisa percaya pada hasilnya,” kata Desman.

Menurutnya, Banggar bekerja keras menyelaraskan rencana keuangan daerah dengan kondisi riil pendapatan dan belanja.

“Kalau kita lihat dari perjalanannya, kondisi APBD saat ini tidak sedang baik-baik saja, bahkan cenderung defisit,” ujarnya menegaskan.

Banggar melaporkan pendapatan daerah Kukar tahun 2025 semula Rp11,5 triliun, kemudian diturunkan menjadi Rp11,2 triliun. Penurunan ini dipicu berkurangnya transfer dari pemerintah pusat yang turun hampir Rp300 miliar.

Dari sisi belanja, jumlah semula Rp12 triliun ikut dikoreksi menjadi Rp11,35 triliun. Pos belanja operasi yang awalnya Rp7,01 triliun turun menjadi Rp6,66 triliun, sedangkan belanja modal juga berkurang dari Rp3,74 triliun menjadi Rp3,48 triliun.

“Perubahan-perubahan itu memang harus dilakukan agar APBD tetap realistis. Banggar menekankan pentingnya efisiensi, terutama pada belanja yang benar-benar prioritas,” lanjut Desman.

Sikap Tegas Banggar

Banggar juga menyatakan sikap tegas terkait rencana penyertaan modal sebesar Rp21,88 miliar ke Bank Kaltimtara. Menurut aturan, penyertaan modal hanya bisa dilakukan jika APBD dalam posisi surplus.

“Pengeluaran pembiayaan itu tidak bisa disetujui karena bertentangan dengan Pasal 83 PP Nomor 12 Tahun 2019. Dengan kondisi defisit, rencana itu harus ditunda,” tegas Desman.

Ia menambahkan, fraksi-fraksi DPRD sepakat agar penyertaan modal dipending dan dialihkan pelaksanaannya pada tahun 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait