Syarat Tes Psikologi Pemohon SIM di Balikpapan Mulai Diterapkan
Suasana antrean pemohon SIM A dan C saat tes psikologi di Ruko Bandar Balikpapan. (Ryan/Disway) -- Balikpapan, diswaykaltim - Satlantas Polresta Balikpapan mulai menerapkan tes psikologi sebagai syarat permohonan dan perpanjangan SIM A dan C. Syarat ini berlaku sejak Selasa (10/3). Dari pantauan Disway Kaltim, gerai tes psikologi yang ada di Ruko Bandar Balikpapan ramai diserbu pemohon SIM. General Manager Inspired Global Service (IGS) Kristianto mengaku telah bekerja sama dengan kepolisian guna memfasilitasi sarana tes psikologi. Ia menyiapkan lima komputer bagi para pemohon untuk mengerjakan soal-soal psikologi. "Tes ini disesuaikan dengan peraturan yang berlaku," ujar Kristanto. Menurutnya, pemohon di Balikpapan cukup banyak. Hingga pukul 14.00 Wita, ia mencatat lebih dari 200 pemohon yang ikut tes. Untuk biaya tes psikologi, kata ia, hanya Rp 100 ribu. Begitu juga jika ingin mengurus SIM C. "Namun pemohon mengurus kedua SIM sekaligus cukup membayar Rp 100 ribu," ujarnya. Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan mengatakan, tes psikologi ini berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2009, pasal 81 ayat 1 dan 2. Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012, pasal 24, 34 dan 37. ST Kapolri Nomor 19683/X/2020, dan ST Kapolda Kaltim Nomor ST/175/II/YAN. 1.1/2020/Ditlantas. "Peraturan tentang tes psikologi memang sudah ada. Ini baru diterapkan," ujarnya. Dengan diterapkan tes psikologi ini, katanya, diharapkan dapat meminimalisasi kecelakaan akibat faktor psikologi. Memberikan rasa aman bagi pengguna jalan, terutama meningkatkan tingkat keselamatan di jalan raya. "Semoga bisa meningkatkan kesadaran warga pentingnya menjaga perilaku berkendara," ujarnya. (ryn/hdd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: