Simpan Dibalik Dinding Rumah, Pengedar Pil Koplo di Anggana Terciduk

Simpan Dibalik Dinding Rumah, Pengedar Pil Koplo di Anggana Terciduk

Kapolsek Anggana IPTU Amiruddin beserta anggota saat mengamankan SL beserta barang buktinya. (Ist)

==========

Kukar, DiswayKaltim.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Anggana berhasil menciduk pengedar narkoba jenis pil koplo alias double L. Ia berinisial SL (33) warga RT 04 Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana, Kukar.

SL diamankan dirumahnya, pada Sabtu (29/2/2020) kemarin. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati 51 butir pil koplo yang dibungkus dalam 17 bungkus kecil.

Serta satu bungkus besar berisi 290 butir jenis obat yang sama. Narkoba ini disembunyikan SL dibalik dinding rumah lengkap dengan uang tunai Rp 393 ribu.

Kapolres Kukar AKBP Andrias S.N, melalui Kapolsek Anggana IPTU Amiruddin mengatakan, obat terlarang ini didapatkan SL dari seseorang bandar di Samarinda. Bahkan saat mengambil pesanan, SL bertemu langsung dengan bandar tersebut.

"Ini lagi kami kembangkan ke Samarinda untuk menangkap jaringannya," kata Amiruddin saat dihubungi Disway Kaltim, Minggu (1/3/2020) siang.

Ia menjelaskan, jika SL juga pemakai ini. Bisnis ini dijalani SL sejak 2016 silam. Selama mengedarkan narkoba di Anggana, SL bermain sendiri. Tidak ada komplotannya.

Setiap pembeli yang ingin membeli. Langsung datang ke rumah SL. Harganya sekitar Rp 5 ribu per bungkus atau per tiga butir.

“Pelaku sudah kami amankan. Dia dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (mrf/byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: