Tapol Papua Dipindahkan ke Rutan Balikpapan

Tapol Papua Dipindahkan ke Rutan Balikpapan

Para tahanan politik Papua saat mendekam di sel beberapa waktu lalu. (ist)  -- Balikpapan, Diswaykaltim – Tujuh tahanan politik (tapol) aktivis Papua sudah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Balikpapan sejak sebulan ini. Sebelumnya ketujuh tapol ini berada di sel Mapolda Kaltim. Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas ll B Balikpapan, Sopiana menegaskan, selama berada di Rutan Klas II B Balikpapan tidak ada perlakuan khusus bagi tujuh tersangka dugaan kasus makar di Papua ini. "Penanganannya sama dengan yang lain," ujarnya, Jumat (28/2). Lanjut Sopiana, meski tidak mendapat perlakuan khusus, tujuh tapol tersebut kamarnya dipisahkan dengan tahanan lain. Masing-masing kamar berisi tiga dan empat. Alasan dipisahkan dari tahanan lain, kata Sopiana, ini terkait keamanan. Sebab sejatinya tujuh tahanan tersebut ditahan di Papua, namun pada pelaksanaanya ditahan di Balikpapan. "Mereka seharusnya ditahan di Papua tetapi pada pelaksanaannya sekarang ditahan di Balikpapan. Otomatis secara psikologis, mereka pasti menentang. Nah, supaya tidak terjadi hal yang tak diinginkan dengan yang lain, maka kami tempatkan di dalam satu kamar itu," jelasnya. Meski ditempatkan di kamar terpisah, dalam kesehariannya mereka berinteraksi dengan warga binaan lainnya. "Kalau keseharian interaksinya sekarang membaik. Setiap sore mereka main futsal. Selama kurang lebih sebulan di sini tidak pernah ada masalah," tambah Sopiana. Sopiana menyebut mereka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di luar. Namun ia belum menerima hasil dari pemeriksaan itu. "Rabu lalu sudah diperiksa di luar. Tentunya dengan penetapan dari Pengadilan dan dilaksanakan oleh Kejaksaan. Hasilnya belum kami terima, apakah mereka sehat atau pun sakit. Tapi kalau selama pemeriksaan dokter di Rutan sebetulnya mereka sehat," ujarnya. Sebelumnya diakui Sopiana, para tahanan Papua ini memang sempat mengeluh penyakit TBC. Namun kondisi saat ini sudah mulai stabil. "Mereka sering mengeluhkan cuaca. Kondisi yang ada di Balikpapan ini berbeda dengan Papua. Sehingga ada yang batuk dan pilek," tutupnya. Seperti diketahui, tujuh tahanan asal Papua itu bernama Buchtar Tabuni (40), Agus Kossay (33), Alexander Gobai (25), Ferry Kombo (25), Hengki Hilapok (23), Irwanus Uropmabin (23) dan Stevanus Itlay (31). Mereka didakwa makar oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua karena diduga mengampanyekan Papua keluar dari NKRI saat demo di Jayapura, pada September lalu. Mereka sudah dua kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Sidang pertama dilakukan pada 11 Februari dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU. Kemudian, sidang kedua dilakukan pada Kamis (20/2) lalu. Sidang lanjutan ini beragendakan pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum para terdakwa. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: