Ada Dugaan Permainan Yunan di Kasus Pailit Pelangi

Ada Dugaan Permainan Yunan di Kasus Pailit Pelangi

Inri Rawis.  ===========   KETUA Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan (YLPKK) Balikpapan, Inri Rawis, menduga ada permainan dalam kasus pailit PT Pelangi Putra Mandiri dan Yunan Anwar, pemilik perusahaan pengembang perumahan tersebut. Tindakan persekongkolan itu diduga dilakukan oleh PT Pelangi Putra Mandiri dengan pihak kontraktornya. Inri menyimpulkan dugaan siasat jahat itu lantaran adanya kejanggalan dalam proses permohonan pernyataan pailit terhadap PT Pelangi Putra Mandiri dan Yunan Anwar. Menurutnya, pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit adalah bagian dari kontraktor yang diduga juga anak buah Yunan Anwar. "Kalau kita lihat prosesnya, pemohonnya itu adalah bagian daripada kontraktor. Tapi ada segelintir cerita bilang kalau kontraktor itu adalah anak buahnya Pelangi," ujarnya, Jumat (21/2) saat ditemui di rumahnya di kompleks Pelangi Sawit Residence. Dugaan permainannya itu, karena nanti jika terjadi pelelangan aset PT Pelangi, maka kontraktor pemohon untuk mempailitkan Pelangi menjadi prioritas ketiga dari hasil lelang. Prioritas pertama adalah para pekerja. Kemudian kedua pajak negara. Nah, jika kemudian hasil lelangnya besar, maka semua piutang bisa dibayarkan penuh. Dengan pengajuan pailit ini, ada dugaan PT Pelangi melalui kontraktornya itu ingin mendapatkan jatah dari pelelangan tersebut. Dia menjelaskan, yang terjadi pada PT Pelangi Putra Mandiri ini adalah ketidakmampuan pengembang perumahan itu untuk menyelesaikan kewajibannya pada bank. Sebab, kata dia, pihak pengembang dalam proses pembangunannya dibiayai oleh bank. "Akhirnya kan kasus ini jadi kredit macet," imbuhnya. Sehingga, lanjutnya, muncul permasalahan, konsumen yang telah membeli aset rumah maupun aset bangunan lainnya, tidak kunjung memperoleh sertifikat sebagai bukti kepemilikan asetnya. Karena sertifikat induk beberapa perumahan itu masih diagunkan di bank. "Sertifikat itu ternyata belum dipecah. Yang pegang sertifikat induk Pelangi B Point, Pelangi Metro Residence dan Pelangi Grand Residence ada di Bank Kaltimtara dan BTN," kata Inri. Begitu juga, masalah terjadi untuk konsumen yang membeli aset rumah melalui skema pembiayaan bank atau program KPR. Mereka juga tidak kunjung mendapat kepastian untuk memperoleh sertifikat. Meskipun cicilan sudah selesai atau lunas. Karena sertifikat tidak dipegang oleh bank pemberi KPR itu. Bank pemberi KPR itu, katanya, antara lain ada BNI, BRI dan Bank Mandiri. Ada juga yang melalui Bank Mega dan CIMB Niaga. "Itu yang saya tahu lewat telepon beberapa konsumen yang masuk ke kami. Mereka menanyakan status pailit PT Pelangi," paparnya. Akhirnya, lanjut Inri, yang dirugikan bukan hanya pihak bank, karena ini jadi kredit macet. Tapi juga konsumen "Justru konsumenlah yang paling dirugikan. Karena konsumen tidak bisa memperoleh sertifikat hak kepemilikannya". Ia mengungkapkan, awalnya pada saat sebelum dinyatakan pailit, konsumen masih tetap berpikir positif. Kalau PT Pelangi Putra Mandiri mampu menyelesaikan permasalahan ini. Mereka menganggap Pelangi sebagai pengembang perumahan yang cukup besar di Balikpapan. Hal itu terlihat dari keberhasilannya dalam membangun dan mengelola perumahan. Letak perumahannya juga strategis. Konsumennya pun mencakup semua kalangan. "Tapi apapun itu bentuknya, pada saat ini sudah dinyatakan pailit. Akhirnya PT Pelangi memberikan penyelesaian yang sebenarnya cukup mengagetkan konsumen," pungkasnya kecewa. (das/dah) BERITA TERKAIT

  • Bisa Gugat Perdata secara Kolektif
  • PELANGI PAILIT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: