Catat Ini, Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda

Catat Ini, Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda

Kepala DLH Samarinda Nurrahmani. (dok) Samarinda, DiswayKaltim.com - Masyarakat Kota Tepian jangan coba-coba membuang sampah sembarangan. Terbukti melanggar denda siap menanti. Sayangnya, peraturan daerah mengenai itu masih dibahas. “Nanti yang melanggar bakal didenda. Pembayaran dendanya nanti gak ke DLH. Tapi, ke Bank. Kami takut dibilang menyalah gunakan uang denda tersebut. Diskominfo melakukan pengawasan menggunakan kamera CCTV yang dimiliki. Bahkan, nanti kameranya akan ditambah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda Nurrahmani saat ditemui di Kantor DLH, Jalan MT Haryono, Selasa (25/2/2020) lalu. Ketika ditanya mengenai nominal denda yang akan diterapkan, Nurrahmani menyebut saat ini masih dalam perancangan. Belum ada angka pasti. Dia mengaku mendapat masukkan dari DPRD Samarinda. Terkait perilaku membuang sampah sembarangan oleh masyarakat. Padahal sudah aturannya. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Samarinda Nomor 2 Tahun 2011, tentang pengolahan sampah. Sayangnya Perda itu harus direvisi. Dalam perda lama hanya mengatur mengenai jadwal pembuangan sampah dan tidak membuang sampah pada tempatnya. Untuk itu, perda tersebut di revisi. Lebih detail. Yaitu larangan membuang sampah ke sungai serta membakar sampah. Bahkan, dalam revisi tersebut dipertegas akan mendenda siapapun yang melanggar aturan tersebut. DLH akan bekerja sama dengan berbagai pihak. Seperti Diskominfo, Disdukcapil dan Bank. Sebagai pengawasan serta pembayaran denda. Tahap awal, sebelum Perda yang dilakukan revisi tersebut disahkan, DLH akan melakukan sosialisasi dan demonstrasi kepada masyarakat. Dalam kondisi tersebut, tahap awal yang dilakukan kepada pelanggar masih sekedar peringatan. “Nanti KTP mereka ditahan. Terus, kami panggil ke kantor dan kami jelaskan semua. Ketika diulangi lagi, barulah ditahan KTP-nya. Lalu disuruh bayar denda. Barulah KTP tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. Kalau mengulangi lagi, barulah disidang. Serta ada hukuman kurungan selama maksimal tiga bulan,” tegasnya. Ketika KTP nya di tahan, secara otomatis nama dia diblok. Tidak bisa membuat KTP baru. Sampai dendanya dibayar, barulah blok tersebut dibuka. “Jadi mereka enggak bisa membuat kembali KTP baru. Karena ID mereka sedang kami blok,” terangnya. Bahkan, nanti DLH pun akan membuat aplikasi yang mendata nama masyarakat yang pernah membuang sampah sembarangan. Jadi, mereka bisa mendapat sanksi sesuai berapa banyak kesalahan yang mereka telah lakukan. “Memang aturan ini terksesan mengekang. Tidak enak untuk dijalankan. Tapi, dampaknya kan daerah bisa bersih. Nah, ini yang kami bakal lakukan. Karena, buang sampah sembarangan, seperti sudah menjadi budaya masyarakat di Samarinda,” tutupnya. (mic/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: