Polisi Diminta Kembangkan Penyidikan Kasus Bukopin

Polisi Diminta Kembangkan Penyidikan Kasus Bukopin

Piatur Pangaribuan. (Andrie/Disway) -- Balikpapan, Diswaykaltim - Polda Kaltim telah menetapkan dua tersangka atas kasus Bank Bukopin, yakni AJ dan AA sejak Kamis (20/2) lalu. Kasus ini mendapat perhatian serius dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kaltim. Apalagi kasus ini merugikan nasabah hingga Rp 136 miliar. Ketua YLKI Kaltim Piatur Pangaribuan menjelaskan, dirinya sangat prihatin terhadap kasus ini. Pasalnya, ada sebuah kelalaian dalam pengawasan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kantor Cabang Bank Bukopin Balikpapan. "Dalam praktiknya, uang keluar Rp 100-200 juta saja harus ada klarifikasi. Apalagi ini sampai miliaran rupiah. Nah, ke mana peran pihak-pihak itu?" ujarnya, Selasa (25/2). Piatur memperkirakan, aktivitas deposito bodong yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu Bukopin itu berlangsung berjenjang. Mengingat jumlah kerugian yang dialami puluhan nasabah mencapai Rp 136 miliar. "Pasti terjadi berjenjang. Tidak mungkin dalam sekali transaksi atau seminggu-dua minggu atau sebulan-dua bulan. Ini melibatkan banyak pihak juga," jelasnya. Dalam kasus seperti ini, pengawasan terhadap Bukopin dilakukan oleh OJK dan BI. Sebagai bentuk jaminan keamanan dari pengawasan terhadap konsumen, bank yang melanggar seperti ini layak disanksi berat. "Harus ada sanksi penting seperti suspend," tegasnya. Menyoroti internal Bukopin, Piatur menduga peristiwa ini dilakukan bertahun-tahun. Namun kuat dugaan ada oknum lain selain dua tersangka tersebut. "Kan ada tutup buku, ada audit internal perbankan. Kalau lolos berarti ada permainan. Masa hal seperti ini tidak terdeteksi? Apalagi Bukopin ini bank besar," ujarnya. Piatur menyebut, BI dan OJK harusnya bisa memberi rasa aman kepada nasabah. Bukan justru terkesan cuci tangan. "OJK bisa diperiksa. Masa pengawasannya bisa lalai. BI juga dalam pengawasannya. Mereka bisa juga dimintai keterangan," jelasnya. "OJK Kaltim melakukan pengawasan enggak? Jangan langsung cuci tangan dilempar ke pusat seperti itu," tambah Piatur. Jika OJK dan BI tidak bisa memberi rasa aman kepada nasabah, maka kata ia, tidak menutup kemungkinan tingkat kepercayaan masyarakat jadi berkurang. Soal keterlibatan ada keterlibatan jenjang yang lebih tinggi, Piatur menyatakan aparat kepolisian mesti mengembangkan penyidikan. "Cabang pembantu sedikit aktivitasnya. Setiap sore pasti ada laporan. Pertanyaannya kenapa hanya Kacab Pembantu saja yang ditetapkan tersangka?" tegasnya. Seperti diketahui saat ini para korban Bukopin terus bermunculan dan melapor ke Mapolda Kaltim. Hingga kini media ini terus berupaya mengonfirmasi berita ini ke pihak Bukopin. Namun belum ada pihak Bukopin yang bersedia buka suara. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: