Dua Karyawan Bukopin Sudah Ditetapkan Tersangka
Branch Manager Bank Bukopin Yusuf Wibisono saat ditemui media. Yusuf baru saja menjabat BM di Balikpapan dua pekan lalu. Menggantikan Tedy Iskandar yang kini berstatus sebagai saksi dalam peristiwa tersebut. (Andrie/Disway Kaltim) ================= Balikpapan, DiswayKaltim.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus raibnya uang nasabah Bank Bukopin di Balikpapan, Kamis (20/2/2020) lalu. Kini kedua tersangka tersebut telah ditahan di Mapolda Kaltim dan dititipkan di Mapolresta Balikpapan. Kuasa Hukum tersangka EJ dan AA Manorang Situngkir SH mengatakan, kedua kliennya tersebut di antaranya berposisi sebagai kepala cabang pembantu dan satu lagi sebagai account officer (AO). "Telah ditetapkan sebagai tersangka sejak satu minggu lalu. Tersangka klien kami EJ dan AA karyawan Bank Bukopin sudah ditahan. Surat penahanannya sudah keluar," ujarnya, Senin (24/2). Meski demikian, Manorang berharap agar dalam pemeriksaan ini polisi dapat bertindak professional. Karena dari hasil pemeriksaan saksi, seharusnya dibutuhkan pemanggilan orang-orang yang diutarakan dalam pemeriksaan tersebut. "Mestinya Polda Kaltim ada tugas mengungkap agar kasus ini terang benderang. Tidak klien saya saja," tegasnya. Menurut Manorang Situngkir SH, kedua kliennya tersebut dikenakan dakwaan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Kaltim dengan UU Perbankan pasal 49 ayat (1) huruf A. "Langkah selanjutnya kita harap proses hukum yang ada berjalan baik. Biar kita buktikan di pengadilan," imbuhnya. Sementara itu, Branch Manager (BM) Bank Bukopin Balikpapan Yusuf Wibisono mengamini jika kedua karyawan Bank Bukopin berinisiaĺ EJ dan AA tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Kaltim. Yusuf baru saja menjabat dua pekan sebagai BM. Menggantikan BM sebelumnya Tedy Iskandar yang kini berstatus sebagai saksi dalam kasus raibnya uang nasabah tersebut. Kasus dugaan penipuan yang diduga melibatkan dua oknum karyawan Bank Bukopin cabang Balikpapan telah masuk ke ranah hukum. Lantaran Bank Bukopin juga telah melaporkan kedua oknum karyawannya tersebut yang diduga sebagai pelaku dalam tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Polda Kaltim. "Dalam posisi ini, Bank Bukopin juga menjadi korban. Namun demikian Bank Bukopin siap membantu warga masyarakat yang menjadi korban. Bank Bukopin menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya. (bom/dah) Baca Juga:
- BRM Laporkan Bank Bukopin, Bukan Oknum Karyawan
- Roy Nirwan Ditipu Oknum Bukopin, Tanda Tangan Dipalsukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: