Siregar-Nasrullah Kurang Syarat Dukungan

Siregar-Nasrullah Kurang Syarat Dukungan

Salahuddin Siregar saat menyerahkan formulir dukungan ke Kantor KPU Balikpapan. (ist) == Balikpapan, Diswaykaltim – Syarat tinggi untuk jalur perseorangan di Pilwali Balikpapan menjadi jalan terjal bagi para kandidat. Buktinya, pasangan Agus Laksito-Soeharto terpaksa tumbang. Mereka menyatakan mundur dari laga, Sabtu (22/2) lalu. Kali ini, pasangan Salahuddin Siregar-Muhammad Nasrullah gagal menggapai puncak syarat dukungan yang diminta KPU Balikpapan yakni 39.450 KTP. Siregar menyerahkan berkas dukungan ke KPU Balikpapan di hari terakhir pendaftaran, Senin (23/2) malam. Itupun jumlah dukungannya tidak mencukupi. Salahuddin beralasan, dirinya terkendala saat memasukkan data ke silon. Sehingga kehabisan waktu. Akibatnya ia hanya bisa mengumpulkan data sebanyak 33.650 KTP. "Kami mengantarkan syarat dukungan sebagai langkah awal jalur perseorangan di KPU Balikpapan. Memang syarat yang kami serahkan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya. Lebih lanjut Siregar menuturkan, meski tidak bisa menghimpun ke dalam silon 100 persen, namun ia membawa bukti fisik e-KTP yang menjadi syarat dukungan tersebut. "Kami serahkan apa adanya. Kami siap menerima keputusan KPU," jelasnya. Siregar maju di jalur perseorangan lantaran dirinya ingin membuat perubahan di Balikpapan. Yakni supaya tidak terikat partai politik manapun. "Semoga keterlibatan kami bisa memberi warna dan penyejuk di antara partai politik," pungkasnya. Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan, saat ini KPU tidak bisa mengambil keputusan apapun. KPU wajib menerima dokumen yang diserahkan oleh bakal calon perseorangan tersebut dan akan dilakukan verifikasi. "Kami hanya bisa menghimpun dulu. Tidak bisa memastikan ini harus bagaimana," ujarnya. Diakui oleh Thoha syarat dukungan yang diajukan oleh Siregar-Nasrullah tidak cukup dari persyaratan KPU. "Dilihat dari monitor kami, memang tidak memenuhi syarat. Tapi kami tetap hitung dulu dan baru ada berita acara. Dalam berita acara ada yang lengkap dan tidak lengkap," jelasnya. KPU Balikpapan akan membuat keputusan paling lambat pada 26 Februari. Setelah masa penghimpunan berkas selesai diverifikasi ulang. "Ada syarat jika satu suara saja gagal, maka dikalikan dua. Artinya kekurangannya dilipatgandakan. Jika tidak sanggup bisa mengundurkan diri," beber Thoha. Sebelumnya, Agus Laksito–Soeharto menyatakan undur diri dari kontestasi. Agus ke Kantor KPU Balikpapan menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri sebagai bakal calon setelah sebelumnya menyatakan akan bertanding di Pilwali Balikpapan. Surat itu diserahkan Agus kepada Komisioner KPU Balikpapan Ridwansyah Heman, di Aula Kantor KPU Balikpapan, Sabtu (22/2). Ia datang sendirian ke Kantor KPU. Namun kehadirannya disambut oleh Komisoner KPU. Antara lain Ridwansyah Heman, Yan Fauzi Wardana dan Mega Feriani Ferry. Hadir pula anggota Bawaslu Balikpapan Ahmadi Aziz dan Dedy Irawan. “Dari rangkaian persiapan dan pemenuhan dukungan yang ada, saya dengan Pak Soeharto memutuskan untuk tidak lanjut. Dalam artian tidak menyerahkan syarat dukungan yang disesuaikan dengan ketentuan yang ada. Alasannya adalah belum sampai memenuhi syarat dukungan minimal yakni 39.450 dukungan,” ujar Agus. Ia mengaku, timnya sejauh ini sudah menghimpun dukungan sebanyak 70 sampai 80 persen dukungan. “Kalaupun saya bawa ke sini dukungan tersebut tentu akan ditolak. Karena tidak sesuai dengan syarat dukungan. Daripada ditunggu-tunggu, saya inisiatif datang untuk mengabarkan tidak melanjutkan pendaftaran lewat jalur independen,” tambahnya. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: