USUT SUKUR

USUT SUKUR

Kasus meninggalnya Ahmad Sukur (34), warga binaan Lapas Kelas II A Samarinda, belum sepenuhnya diterima keluarga. Dianggap ada yang janggal. Proses hukum pun akan terus berlanjut.    TELEPON genggam Sugianto sore itu berbunyi nyaring. Pria berusia 44 tahun itu tak punya prasangka macam-macam. Ia menjawab panggilan masuk seperti biasanya. Telepon itu ternyata dari Lapas Kelas II Samarinda. Suara di balik telepon mengabarkan bahwa adiknya Ahmad Sukur (AS), 34 tahun, diinformasikan sakit dan telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, Senin (10/02/2020) sekitar pukul 17.00 sore. “Saya kebetulan di Tenggarong, setelahnya saya langsung mendatangi adik saya,” kata Sugianto. Setelah sempat mendapat perawatan RSUD AWS Samarinda, korban AS dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya. Tepat pukul 04.30 Wita dini hari. Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka di Jalan Gunung Pasir, Kelurahan Melayu, Tenggarong. Ketika itu, Sugianto dan keluarga yang lain sudah legowo atas kepergian sang adik itu. Saat jenazah akan dimandikan, keluarga menemukan kejanggalan. Bagian belakang tubuh korban terdapat memar. Merah kehitaman. Pihak keluarga lalu menghentikan prosesi pemandian tersebut. Karena dianggap kematian AS tidak wajar. Keluarga AS bersepakat. Agar jenazah AS divisum. Apa penyebab dari memar-memar di tubuh jenazah.  Sugianto juga melaporkan ke Polres Kukar perihal kejanggalan tersebut. Akhirnya, jenazah dibawa kembali ke RSUD AWS di Samarinda. Saat itu keluarga AS didampingi Tim Inafis Polres Tenggarong. Ketika itu, Tim Inafis Polres Kukar menghimpun beberapa temuan. Ditemukan memar dengan warna merah kehitaman di bagian pinggang atas dari sisi kiri melebar ke sisi kanan. Kemudian hingga ke bagian dada bawah sebelah kanan. Dengan diameter 18 cm x 8,9 cm x 13 cm x 28 cm. Ditemukan pula memar dengan warna merah kehitaman di bagian dada sebelah kanan dengan diameter 9cm x 7cm. Kemudian Terdapat luka memar pada punggung kiri berbentuk garis membelah dengan warna kemerahan. Berdiameter 17 cm x 1,5 cm. Memar kemerahan berbentuk ‘V’ atau garis membelah juga tampak di pinggang atas dengan diameter 6 cm x 7cm. Ada juga luka lecet di perut dan paha sebelah kanan dengan diameter 17 cm x 8 cm x 5 cm x 25 cm. Sedangkan di bagian dada bawah sebelah kiri, tepatnya rusuk bagian bawah, terlihat menonjol ke arah luar. HASIL VISUM SEMENTARA Rabu (13/2), ahli forensik jenazah RSUD AW Syahranie melakukan pemeriksaan jenazah mulai pukul 11.00 Wita hingga 14.00 Wita. Sore harinya, digelar jumpa pers. Saat itu dokter Kristina Uli Gultom dari tim ahli forensik itu mengaku sudah mengambil sampel dari organ tubuh korban AS. Yakni paru-paru dan ginjal korban untuk diperiksa lebih lanjut. Menurut Kristina, hasil pemeriksaan sementara tidak ditemukan indikasi kekerasan terhadap AS (38), sebelum akhirnya meninggal. Menurutnya, dari temuan tim meninggalnya AS murni diduga karena beberapa penyakit yang dideritanya. "Di bagian kaki, perut dan dada pas dibuka banyak cairan. Kalau tanda-tanda kekerasan tidak ada. Hasil sementara ada seperti kelainan di bagian paru dan ginjal. Tapi nanti kita uji lab juga pastinya," tutur Kristina, sore itu. Dijelaskan. Penyebab lebam pada jenazah merupakan tanda-tanda menjelang kematian seseorang. Tanda-tanda tersebut timbul dalam waktu 30 menit setelah meninggal. "Itu pasti mengikuti gravitasi. Posisi bawah tubuh korban saat berbaring atau menjadi tumpuan, sehingga komponen darah menggumpul di situ. Warnanya di awal merah keunguan tapi bisa berubah menjadi lebam kehitaman, akibat mulai terjadi pembusukan pada tubuh," bebernya. Namun, itu baru hasil sementara. Kristina pun belum bisa memberikan keterangan bukti saat ini. Pastinya menunggu hasil rekam medis yang baru keluar dalam beberapa waktu ke depan."Kalau untuk murni sakit, nanti kita lihat lagi. Masih tunggu hasil dari kecocokan rekam medisnya dan hasil lab-nya”. KELUARGA BELUM PUAS Pernyataan dari ahli forensik RSUD AWS tidak membuat keluarga besar AS puas. Karena faktanya ada sejumlah kejanggalan yang didapati keluarga Sukur. Luka memar di beberapa bagian tubuh Sukur itu dianggap tak biasa. Dugaan adanya penganiayaan sebelum Ahmad Sukur meninggal kian menguat. Dugaan itu terjadi ketika masih berada di Lapas Kelas II A Samarinda. Karena sewaktu berada di Lapas Kelas II A Tenggarong, AS tak mengeluhkan sakit. Saat tim Disway Kaltim mencoba memastikan dugaan yang dirasakan pihak keluarga AS. Rabu kemarin Disway Kaltim menyambangi kediaman Sugianto. Ia bercerita panjang lebar semasa hidup Sukur. Sebelum harus mendekam dan merasakan dinginnya lantai sel penjara di Lapas Tenggarong dan Lapas Samarinda. Dulu semasa mudanya, Sukur terbilang pekerja keras. Sukur ikut berjualan ayam potong di Pasar Basah Tangga Arung bersama almarhum bapaknya. Digaji per hari. Setelah almarhum bapaknya meninggal, Sukur-lah yang menggantikan usaha peninggalan orang tuanya tersebut. Sekitar tahun 2000-an. Lantaran pengaruh lingkungan tempat Sukur bekerja kurang baik. Sukur mulai terpengaruh dunia narkoba. Enam tahun silam. Awalnya hanya sebagai pemakai saja. Namun lama-kelamaan berkembang dari pemakai menjadi pengedar sabu-sabu. "Punya banyak kenalan jadi tergiur untuk menjadi pengedar," kata Sugianto. Ditambah lagi saat Pasar Basah Tangga Arung dibongkar. Dipindah ke Pasar Mangkurawang. Usaha jual ayam milik Sukur menjadi hancur. Bisnis narkoba akhirnya menjadi pilihan. Sambil menjadi pedagang "liar" di area eks Pasar Basah Tangga Arung. Sukur akhirnya menjadi incaran kepolisian lantaran aktivitasnya tersebut. Dia tertangkap empat tahun lalu. Di kediamannya di salah satu rumah kontrakan di Jalan Maduningrat Tenggarong, Kukar. Menurut penuturan Sugianto, ketika berada di balik jeruji besi, sang adik selalu berbuat baik kepada sesama warga binaan. Baik ketika di Lapas Tenggarong maupun saat di Lapas Samarinda. "Katanya di lapas baik. Dikenal royal orangnya," ucap Sugianto. Ditangkapnya AS membuat Endang Susanti, istri AS kesusahan. Maklum AS adalah tulang punggung keluarga. Pernikahan AS dan Endang Susanti pun dikaruniai 5 anak. Tak tahan dengan kebutuhan harian, istri AS pun terpaksa ikut turun ke dunia “hitam”. Jika tidak, siapa yang akan memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga dan menghidupi kelima anak mereka. Baru beraksi sekitar tahun 2019. Nasibnya sama. Endang Susanti harus menerima kenyataan pahit dan menjalani hukuman serupa selama lima tahun penjara. Meninggalkan anak-anak mereka. Yang pertama berusia 17 tahun, anak kedua 10 tahun, anak ketiga 9 tahun, anak keempat 5 tahun dan si bungsu 4 tahun. Kini kelima anak mereka harus hidup bersama dengan keluarga yang lain. Anak pertama hingga kelima ikut tinggal bersama nenek mereka. Sedangkan anak keempat ikut keluarga istri Sukur yang ada di Balikpapan. "Anak-anaknya tinggal bersama neneknya, semuanya," pungkas Sugianto. PINDAH LAPAS Sebelum menjadi penghuni Lapas Kelas II A Samarinda,  AS merupakan pindahan dari Lapas Kelas II A (saat itu masih Kelas II B) Tenggarong. Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II A Tenggarong, Saiful Buchori mengatakan jika Sukur merupakan satu dari 23 warga binaan yang masuk dalam program pemindahan Lapas Kelas II A Tenggarong. Program pemindahan warga binaan ini guna mengakomodasi dan mengurangi penghuni Lapas Kelas II A Tenggarong, yang sudah melebihi kapasitas. Dan yang dipindah pun dengan berbagai pertimbangan, antara lain warga binaan yang masa hukumannya tinggi. Di atas lima tahun. "Yang tinggi masa hukumannya kita pindahkan ke lapas maksimum di Samarinda," jelas Saiful kepada Disway Kaltim, Kamis (13/2/2020). Perpindahan AS bersama 22 warga binaan lainnya pun sudah melalui beberapa prosedur dan administrasi. Seperti mengusulkannya terlebih dahulu ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kaltim. Jika Kanwil menyetujui, baru pihak lapas melakukan proses pemindahan. Bersama proses pemindahan, pihak Lapas Kelas II A Tenggarong selalu memberikan kabar atau pemberitahuan. Kepada keluarga yang bersangkutan dan Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat). "Kita melakukan pemberitahuan dengan cara bersurat," lanjut Saiful. Muncul pertanyaan. Kenapa dipindahkan ke Lapas Kelas II A Samarinda atau Lapas Sudirman, bukan ke Rutan Narkoba? Saiful menjelaskan karena AS masih dalam masa pembinaan. Terlebih masa pidana yang dijalaninya mencapai 5 tahun penjara. Sugianto membenarkan jika istri Sukur mengetahui mengenai kepindahan suaminya ke Lapas Kelas II A Samarinda atau Lapas Sudirman. Sejak satu tahun lalu. Endang sendiri kini mendekam di LPP Samarinda namun gedungnya masih berada di Tenggarong. "Istrinya sendiri ada ngomong kalau Sukur pindah ke Samarinda," kata Sugianto. Namun saat ditanya apakah ada surat pemberitahuan yang diterima istri maupun keluarga. Sugianto mengaku tidak tahu, karena dirinya saat itu sedang bekerja di luar kota. (*) Pewarta : Arman Phami, M Rafii, Michael F Yacob Editor : Devi Alamsyah    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: