Sultan Kutai Dukung Ambil Alih Saham 39 Persen

Sultan Kutai Dukung Ambil Alih Saham 39 Persen

Sekretaris Kesultanan Kutai Awang Yacoub Luthman. (ist) Samarinda, DiswayKaltim.com - Angka 10 persen participating interest (PI) dinilai tidak adil dan belum memberikan dampak signifikan bagi Kaltim. Sekretaris Kesultanan Kutai Awang Yacoub mengatakan, zaman dulu Kesultanan Kutai diberi saham 10 persen. Tapi zaman sekarang masyarakat Kaltim hanya dikasih PI 10 persen. Kata dia itu tidak adil. Yacoub menyebut, boleh saja dikasih ke Pertamina. Tapi berikan juga ke masyarakat Kaltim. "Dalam Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018, blok-blok yang mengalami terminasi, Pertamina hanya boleh mendapat maksimal 51 persen. Maknanya, kalau ditambah 10 persen jadi 61 persen," tutur dia. Sedangkan, lanjut dia, sisa 39 persen itu milik siapa tidak ada kejelasan. Yacoub menegaskan, sisa 39 persen ini sahamnya perlu diambil alih BUMD. Jadi, kata dia, kalau ditambah 39 persen maka Kaltim sudah punya 49 persen. "Kalau dalam perusahaan, ada 51 persen atau 49 persen minimal Kaltim dapat dua direktur," ulas dia. Dia menegaskan Sultan Kutai mendukung skema ini. Namun Sultan ingin ada dukungan masyarakat untuk bergerak bersama. Gerakan seperti ini yang menurut dia perlu dimulai. "Kita jangan tuntut PI 10 persen. Ini tidak fair. Sebab tidak mampu menopang APBD. Kita hanya kebagian Rp 165 miliar. Ini kecil sekali. Lebih baik bicara 39 persen," kata dia. Diketahui, Pemprov Kaltim secara resmi memiliki 10 persen saham participating interest (PI) di Wilayah Kerja Mahakam dari PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM). Kepastian itu diperoleh setelah anak usaha PT Pertamina (Persero) itu, menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 persen saham PI pada Kontrak Bagi Hasil WK Mahakam, atau yang dikenal Blok Mahakam, dengan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMP Kutai Mahakam). PT MMP Kutai Mahakam adalah perusahaan daerah yang ditunjuk mewakili Pemprov Kaltim dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara. PI 10 persen itu harus berbagi antara Perusda MMP milik Pemprov Kaltim sebesar 66,5 persen dengan PT Mahakam Gerbang Raja Migas  sebesar 33,5 persen. (hdd/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: