Bikin SIM Wajib Tes Psikologi, Diberlakukan Sejak 1 Maret 2020

Bikin SIM Wajib Tes Psikologi, Diberlakukan Sejak 1 Maret 2020

Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Roy Candra. (Andrie/Disway) == Balikpapan, Diswaykaltim - Masyarakat Kaltim yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) harus memulai tahapan baru. Direktorat Lalulintas Polda Kaltim memberlakukan tes psikologi bagi masyarakat yang akan membuat SIM. Syarat tes psikologi tersebut akan diberlakukan sejak Ahad (1/3). Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Roy Candra mengatakan, tes psikologi pembuatan SIM dilakukan sebagai langkah preventif kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, satu di antara sejumlah upaya polri dalam menekan terjadinya laka lantas dan fatalitas korban di jalan raya adalah melaksanakan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan itu, terutama kesehatan rohani, sebagai persyaratan untuk mendapatkan SIM. "Kesehatan itu dibagi dua. Ada kesehatan jasmani dan rohani. Kalau kesehatan jasmani diterbitkan surat kesehatan. Sedangkan sehat rohani adalah surat lulus tes psikologi," ujarnya, Kamis (20/2). Lanjut Roy, tes psikologi akan dilakukan secara tertulis yang materinya lebih mengedepankan persepsi terhadap risiko dan stabilitas emosi. Pembuatan SIM dengan tes psikologi ini berdasarkan Pasal 81 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, ada di Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi. "Sebenarnya aturan ini sudah lama ada. Laka lantas itu tingkat fatalitasnya semakin tinggi. Untuk itu perlu ditegaskan kembali aturan ini. Tes tiap kendaraan atau SIM nanti berbeda-beda," jelasnya. Masyarakat yang ingin mendapatkan surat tes psikologi ini bisa mencari informasi ke masing-masing polresta setempat. Namun yang pasti fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan ini akan berada dekat dengan lokasi polres atau polresta pembuat SIM. "Masyarakat terserah mau ambil tes psikologi di mana, yang jelas kami ada kerja sama dengan pengetes psikologi tersebut dan mereka akan membuka tempat di dekat sarpras di masing-masing polres," tambahnya. Seperti diketahui, saat ini beberapa polda juga akan memberlakukan aturan ini seperti di Polda Jawa Timur dan Jawa Tengah, Polda Sulawesi Selatan, Lampung dan Banten. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: