Bupati Kubar Terbitkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah Pekerja
Kantor Disnakertrans Kubar. -eventius/disway-
KUBAR, NOMORSATUKALTIM– Bupati Kubar Frederick Edwin menerbitkan surat edaran larangan menahan ijazah milik pekerja.
Hal ini tertuang melalui Surat Edaran Bupati Kutai Barat Nomor 500.15/671/DTKT-TU.P/VI/2025, tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Welsi, menegaskan mendukung penuh langkah Bupati, dan siap mengawal pelaksanaan aturan tersebut hingga ke seluruh perusahaan di daerah ini.
“Kami dari Disnakertrans sangat berterima kasih dan mendukung sepenuhnya terbitnya surat edaran ini. Ini bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja, terutama terkait dokumen pribadi mereka,”ujar Welsi saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Minggu 15 Juni 2025.
BACA JUGA:Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kubar Gelar Fun Run 7,9 K
BACA JUGA:Halal Bihalal Forkopimcam Damai Jadi Wadah Perkuat Silaturahmi Pascaperayaan Idul Adha
Disnakertrans disebut telah bergerak cepat menindaklanjuti edaran itu. Seluruh bidang terkait, mulai dari Bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja, hingga Penempatan Tenaga Kerja, langsung diarahkan untuk mendistribusikan dan menyosialisasikan surat edaran kepada seluruh pemberi kerja di wilayah Kutai Barat.
“Kami sudah memerintahkan kepala bidang dan stafnya untuk segera menyampaikan edaran ini. Tujuannya jelas: jangan sampai ada lagi kasus penahanan ijazah atau dokumen pribadi pekerja oleh perusahaan,”tegas Welsi.
Praktik penahanan ijazah atau dokumen penting pekerja selama ini memang menjadi salah satu persoalan yang menimbulkan keresahan.
Tidak sedikit pekerja yang kesulitan mengurus administrasi atau pindah kerja karena dokumen mereka ditahan pihak perusahaan.
BACA JUGA:Gaji Tak Sesuai UMK, Pekerja PT Lonsum Kutai Barat Keluhkan Ketidakjelasan Upah
Welsi menekankan, kebijakan ini bukan sekadar imbauan biasa, tetapi bentuk kepedulian nyata pemerintah daerah dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkeadilan.
“Surat edaran ini adalah tindak lanjut dari SE Menteri Ketenagakerjaan RI dan SE Wakil Gubernur Kaltim tentang hal yang sama. Jadi ini merupakan instruksi resmi yang wajib dijalankan bersama demi kesejahteraan pekerja,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun prinsipnya penahanan dokumen pribadi dilarang, ada pengecualian yang diatur dalam edaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

