Notaris Balikpapan Divonis Dua Tahun Penjara

Notaris Balikpapan Divonis Dua Tahun Penjara

Terdakwa Arifin saat berdiskusi dengan Kuasa Hukum sebelum menyatakan banding. (Hafizh/Disway) == Balikpapan, Diswaykaltim - Notaris Arifin Samuel Chandra dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad yang menuntut terdakwa empat tahun penjara. Majelis Hakim yang diketuai Mustajab menilai Arifin dinyatakan terbukti menggelapkan tiga sertifikat tanah milik Jovinus Kusumadi yang sebelumnya adalah klien Arifin sendiri. Hakim memerintahkan ketiga sertifikat yang saat ini dipegang Abdul Hakim Rauf, klien Arifin lainnya dan juga dulunya mitra bisnis Jovinus, agar dikembalikan kepada Jovinus. Atas putusan ini, Arifin didampingi kuasa hukumnya Wuri Sumampouw langsung mengajukan banding. Wuri menilai, sejak awal persidangan majelis hakim sama sekali tidak pernah memperhatikan dan mempertimbangkan bukti dan fakta-fakta hukum yang disampaikannya. "Bahkan perintah mengembalikan sertifikat kepada Jovinus itu menurut kami menabrak putusan PN Balikpapan sendiri dalam perkara perdata yang sudah inkrah beberapa waktu sebelumnya,” ujarnya usai sidang, Rabu (19/2). Wuri menambahkan hal ini menjadi preseden buruk bagi para notaris di Indonesia, khususnya di Balikpapan. Lantaran ini merupakan kasus pertama di Balikpapan yang membuat profesi notaris terjerat hukum. “Para pihak yang meminta perjanjian kesepakatan, tapi belakangan notaris malah yang dituntut. Padahal, klien kami hanya menjalankan perintah pengadilan dalam pengembalian tiga AJB tersebut,” terangnya. Sedangkan JPU Rahmad juga menyatakan banding. “Sebab akan ada beberapa tingkatan persidangan lagi setelah ini,” ujar Rahmad. Ia menegaskan, meskipun sudah divonis dua tahun oleh majelis hakim, namun terdakwa tidak dikenakan penahanan karena adanya permintaan banding dari kuasa hukum terdakwa. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: