Dalam Sepekan, 9 Pengedar Sabu di Balikpapan Diringkus
Wakapolresta Balikpapan AKBP Siswanto Mukti didampingi Kasat Reskoba Polresta Balikpapan (Baju putih) dan Kapolsek KP3 Semayang menunjukkan barang bukti sabu dan 9 tersangka hasil pengungkapan selama satu minggu. (Hafidz/Disway) =========== Balikpapan, Diswaykaltim - Polresta Balikpapan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba. Buktinya dalam sepekan, sejak Kamis (6/2/2020) hingga Rabu (12/2/2020) ini sebanyak 9 pengedar yang diamankan. Dengan barang bukti sebanyak 5,81 gram sabu-sabu. Plt Wakapolresta Balikpapan AKBP Siswanto Mukti mengatakan, dengan adanya pengungkapan ini warga dapat mengetahui jika di wilayah hukum Balikpapan peredaran narkobanya masih sangat tinggi. “Kita ungkap ini bukan bertambah penangkapannya, tapi berkurang pengedarnya. Sehingga harapan kami masyarakat dapat memberi informasi kepada kami agar bisa meminimalisir peredaran narkoba di wilayah Balikpapan,” terang Mukti dalam press release, Rabu (12/2/2020) siang di Mapolresta Balikpapan. Para pengedar ini rata-rata berdomisili di Balikpapan Barat, khususnya dari kawasan Gunung Bugis. “Memang masih banyak dari Barat, di Gunung Bugis,” ungkap Wakapolresta. Hingga saat ini lanjutnya, Polresta Balikpapan tercatat mengamankan sebanyak 1.405,5 gram atau 1,4 kilogram. Jika dibandingkan tahun 2019, justru mengalami peningkatan. Kemudian tambahnya, dari 9 pengedar, terdapat seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial D (40) warga Markoni. Perannya sebagai otak peredaran barang haram ini. Ia diamankan di Jalan Jendral Sudirman saat hendak bertransaksi dengan konsumennya. “Dia ini pengedar yang mengendalikan keponakannya yang pengedar juga. Bahkan suami dia, sudah ditangkap lebih dulu,” beber Mukti. Mengenai asal usul barang rata-rata di dapat dari Kalimantan Utara (Kaltara). Setibanya di Kota Samarinda. Barang tersebut kemudian dipecah hingga ke Balikpapan dan Sulawesi. “Asal barang rata-rata dari Kaltara, namun kita masih cari bandar besarnya. Jadi barang ini transit di Samarinda dan disebar hingga Balikpapan juga Sulawesi biasanya,” urainya. Akibat perbuatannya. 9 pengedar sabu ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun. (bom/byu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: