Polres Berau Blender Hasil Sabu Tangkapan

Polres Berau memblender sabu hasil tangkapan.-Rizal/disway-
BERAU, NOMORSATUKALTIM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 918,61 gram.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau, Jumat (9/5/2025) pukul 09.30 Wita, disaksikan oleh aparat penegak hukum dan para tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, didampingi Kasihumas AKP Ngatijan, mengungkapkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 13 kasus tindak pidana narkotika.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Tanjung Redeb, 9 Poket Gagal Edar
BACA JUGA:Pesan Bupati Sri Saat Melepas 153 Jamaah Haji Berau:
Hasil itu merupakanp periode Februari-Maret 2025 dengan total 15 tersangka, terdiri dari 13 laki-laki dan 2 perempuan.
“Pemusnahan ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Berau,” ungkap AKP Agus.
Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti ini salah satunya merupakan hasil penangkapan kasus Kepala Kampung Long Suluy, NN (32), dan suaminya JM (37), yang terjadi pada 18 Maret 2025 di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah.
BACA JUGA:358 CPNS Berau Terima SK Pengangkatan, Ini Pesan Bupati Sri
"Dari tangan mereka, polisi menyita 130 poket sabu dengan berat bruto 29,06 gram," jelasnya.
Pasangan suami istri tersebut diduga kuat terlibat dalam aktivitas pengemasan dan distribusi sabu di wilayah Segah.
"Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu. Bahkan yang memiliki jabatan pun tetap kami proses sesuai hukum," tegasnya.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus dalam air bercampur detergen, kemudian dibuang ke septic tank.
BACA JUGA:UMKM Wajib Tahu! Program Bantuan dan Pembinaan Menanti, Asalkan Sudah Terdaftar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: