Polres Berau Blender Hasil Sabu Tangkapan
Polres Berau memblender sabu hasil tangkapan.-Rizal/disway-
Untuk para tersangka, akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati.
“Ancaman hukumannya berat, bahkan bisa sampai pidana mati jika barang bukti melebihi ambang batas tertentu,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

