Kontrak KPC Habis 2021, Tuntutan Saham 5 Persen Berlanjut

Kontrak KPC Habis 2021, Tuntutan Saham 5 Persen Berlanjut

Samarinda, DiswayKaltim.com - Pemegang Izin kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal di Kutai Timur (Kutim), akan berakhir pada 2021. KPC sendiri berencana akan melakukan perpanjangan kontrak, setahun sebelumnya atau tahun ini. Di tengah rencana proses pengajuan itu, ada aspirasi dari sejumlah pihak. Utamanya menuntut peningkatan kontribusi KPC kepada daerah. Salah satunya dengan memberikan saham abadi 5 persen. Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud mengatakan, ada sejumlah aspirasi rakyat Kutim. Dari upaya pengajuan perpanjangan kontrak KPC tersebut. Yaitu, soal kelanjutan kepemilikan saham 5 persen daerah, peningkatan CSR, pemberdayaan tenaga kerja dan kontraktor lokal, hingga pengelolaan limbah diserahkan ke masyarakat. Aspirasi tersebut disampaikan melalui Forum Perjuangan Pemberdayaan Masyarakat Kutim (FPPM KT) yang didampingi oleh wakil rakyat DPRD Kutim, saat hearing dengan manajemen PT KPC di DPRD Kaltim, Senin (3/2). Menurut Hasan, pihaknya meminta adanya legalitas usulan tersebut, dari pemkab dan DPRD serta masyarakat setempat. Tujuannya, menjadi dasar untuk membawa aspirasi tersebut ke Kementerian ESDM dan DPR RI. Sebagai pemberi izin PKP2B di Kaltim. Sehingga bisa diakomodasi sebelum kontrak perpanjangan izin dilakukan. "Saya minta tolong dibuatkan surat itu, yang menandatangani bupati dan wakil rakyat,"ujar Hasan, dalam hearing tersebut. Menurutnya, apa yang diusulkan hal yang wajar. Sebab ada banyak keluhan soal kontribusi KPC yang dianggap tak sesuai dengan apa yang dihasilkan dari kekayaan alam di Kutim. "Sebenarnya sudah bagus. Cuma CSR ini selama ini kalau bisa ditingkatkan sesuai dengan volume. Sekarang kan sudah 50 juta ton produksinya," paparnya. Selain itu, yang menjadi sorotan juga soal pemberdayaan masyarakat lokal yang kurang. Tenaga kerja dan kontraktor lokal masih kurang dipergunakan KPC. Ada anggapan, yang “dipakai” selalu dari luar daerah. "Soal 5 persen saham itu. Kita coba fasilitasi. Yang penting regulasinya kita ikutin. Kalau bisa kita perjuangkan," imbuhnya. Untuk memfasilitasi tersebut, pihaknya berencana membentuk Panitia khusus soal perpanjangan kontrak KPC ini. Sebab, tak hanya soal pertambangan, namun juga ada persoalan lingkungan, tenaga kerja dan sosial. "Kita agendakan ke Kementerian ESDM dan DPR RI tanggal 21 Februari nanti, membawa usulan ini, agar bisa masuk dalam proses perpanjangan kontrak KPC," tegasnya. Ketua FPPMKT Syahrilyansah yang mengatasnamakan masyarakat Kutim, mengaku aspirasi yang disampaikannya atas persetujuan Pemkab dan DPRD Kutim. Ia pun akan terus mengawal sampai tuntutan tersebut dipenuhi. "Tuntutan kami sederhana saja. Bagian dari evaluasi. Kita harap sebelum diperpanjang, aspirasi ini dapat dimasukkan sebagai perjanjian. Bagaimana saham 5 persen itu bisa diakomodasi lagi. Jadi saham abadi untuk daerah dan masyarakat. Kalau dulu bisa kenapa sekarang tidak," ucapnya. Diketahui, dari peralihan kepemilikan KPC dari Rio Tinto ke PT Bumi Resources (BUMI) pada tahun 2003, disebut ada sejumlah perjanjian untuk daerah. Yaitu CSR sebesar 5 juta dollar, dan memberi saham 5 persen. Termasuk membangun sejumlah fasilitas seperti jalan dan pendidikan. Soal kepemilikan 5 persen saham tersebut, pernah ramai diperbincangkan media 2010 lalu. Berawal dari divestasi 51 persen saham KPC oleh pemerintah, di mana Pemkab Kutim mendapatkan hak eksklusif pembelian atas 18,6 persen saham KPC yang dikelola oleh PT. Kutim Timur Energi (KTE) selaku anak dari Perusda Kutim. Namun KTE menjual hak eksklusif saham tersebut karena tak mampu membelinya. Dengan harga saat itu 104 juta dollar. KTE akhirnya menyerahkan hak pembelian saham 18,6 persen tersebut ke BUMI dengan mendapatkan kompensasi saham 5 persen. Namun, saham tersebut menjadi masalah hukum. Saham milik Pemkab Kutim di KPC  tersebut dijual oleh KTE dengan harga 63 Juta USD atau dengan kurs Rp 576 miliar pada PT Kutai Timur Sejahtera. Penjualan dilakukan tahun 2008 lalu. Dari hasil penjualan tersebut, ternyata tidak masuk dalam batang tubuh APBD Kutim. Sejumlah pihak telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Setali tiga uang, kini daerah mengusulkannya lagi. Untuk masuk dalam klausul perpanjangan izin KPC. Karena merujuk UU 4 tahun 2009, daerah mendapat hak eksklusif dalam mengelola kekayaan alamnya. Kepala Dinas ESDM, Wahyu Widhi Heranata menyatakan, pemprov akan mengawal proses usulan tersebut. Sebab, konsesi KPC masuk dalam lokus wilayah Kaltim. Meskipun soal perizinan menjadi domain dari pemerintah pusat, Kementerian ESDM. KPC diketahui memiliki izin wilayah konsesi seluas 90.938 hektare di Kutim. Dengan kapasitas produksi mencapai lebih dari 50 juta ton per tahun. Namun, sebagai generasi pertama izin eksploitasi pertambangan batu bara, setelah habis kontraknya, maka perpanjangan izin perusahaan batu bara mengacu pada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Dalam aturan tersebut perusahaan harus siap mengonversi status PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisa memperoleh izin selama 20 tahun ke depan (10 tahun plus 10 tahun). Berdasarkan aturan pemberian IUPK, setiap perusahaan pertambangan batu bara hanya bisa memiliki luas lahan maksimal 15 ribu hektare untuk selebihnya berurusan dengan pemerintah daerah. Artinya, akan terjadi penyusutan wilayah konsesi dari izin KPC di awal. Dan akan menjadi angin segar bagi para kontraktor pertambangan lokal. Soal ini, Wahyu masih belum mau berspekulasi. Ia masih menunggu landasan hukumnya. Karena UU Minerba tersebut tengah dibahas oleh DPR RI dan pemerintah pusat, untuk direvisi. Ditargetkan selesai tahun ini. Mengejar sejumlah kontrak izin usaha PKP2B yang bakal berakhir dalam tahun- tahun ke depan. Salah satunya KPC. "Nanti kita lihatlah peraturannya. Sekarang kan masih dalam rangka diubah juga itu UU," imbuhnya. Sementara itu, GM External Affairs & Sustainable Development PT KPC Wawan Setiawan menyatakan, sangat memahami atas segala usulan dari pelbagai pihak tersebut. Asalkan ada aturan yang menjadi dasar, pihaknya akan menyanggupi segala tuntutan tersebut. "Ruangnya terbuka. Ada aturan yang mengatur itu. Sehingga bisa didapatkan. Tapi kita ikuti saja aturan hukumnya, karena kami bekerja atas koridor asas hukum," terangnya. Hanya saja, kata dia, untuk pembagian saham 5 persen lagi, dan menjadi saham abadi atau seterusnya, ia tak bisa memastikan. Sebab itu menjadi ranah pemegang saham. "Itu bukan kewenangan saya bicara, karena itu sudah masuk stakeholder," ucapnya. Yang pasti, kata dia, KPC berkomitmen untuk membantu kesejahteraan masyarakat setempat. Sejauh ini, Wawan mengklaim, KPC sudah memberikan dampak manfaat yang positif. Misalnya, menjadi sumber PNBP kepada negara terbesar dari sektor pertambangan. Untuk CSR, memprogramkan 5 juta dollar tiap tahunnya. "Kalau bicara royalty kita patuh. APBD Kutim itu 70 persen dari tambang. Jadi bisa dibayangkan peran KPC dalam kontekstual Kutim," jelasnya. Namun demikian, ia memaklumi, masih ada dari masyarakat yang belum merasakan manfaatnya dari pelbagai program KPC tersebut. Dikatakannya, saat ini pihaknya belum mengajukan perpanjangan kontrak kepada pemerintah pusat yang berakhir pada 2021. Meski dalam aturan jika ingin memperpanjang harus dilakukan setahun sebelumnya, atau tahun ini. (lim/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: