8 Ribu Lebih Sengketa Tanah di Balikpapan
Rizal Effendi. (dok) === Balikapapan, Diswaykaltim - Tingginya angka permasalahan pertanahan, zaman sekarang sudah tidak bisa dimungkiri lagi. Permasalahan ini disebut sebagai konsekuensi logis pembangunan yang dilakukan oleh individu maupun pemerintah. Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltimra Chaerul Amri mengatakan, dalam tatanan hidup saat ini tanah sudah masuk ke segala bidang, seperti di bidang ekonomi punya nilai ekonomis, bidang sosial dan budaya banyak tumbuh dinamikanya, politik juga berkaitan dengan IKN, banyak orang menjadi mafia tanah. "Permasalahan tanah dari segi hukum sangat luar biasa ditimbulkan. Balikpapan saja terdapat 8.000 sekian persoalan tanah, entah apa persoalannya tapi pasti berangkat dari hukum," ujarnya saat pelaksanaan penandatanganan kerjasama dengan BPN Provinsi Kaltim, Kamis (6/2). Banyaknya persoalan tanah di Balikpapan ini pun ditanggapi Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Ia tidak menampik dari 8 ribu sekian kasus tanah di Balikpapan beberapa di antaranya melibatkan pemerintah kota. "Makanya kita kan minta BPN (Badan Pertanahan Nasional) memperkuat, selama ini kan BPN tenaganya terbatas baik juru ukur, kemudian juga proses sistemnya," ujarnya usai memimpin Rapat Paripurna HUT Kota Balikpapan ke-123 di aula Pemkot Balikpapan, Jumat (7/2). Bahkan untuk mendukung penguatan kepengurusan administrasi pertanahan di Balikpapan, Rizal pernah menghadap kementerian hingga presiden agar seluruh elemen pertanahan bisa semakin baik, dan bisa terlepas dari permasalahan hukum akibat tanah. "Saya sudah menyampaikan ke pusat bahwa BPN kita harus diperkuat terutama di Balikpapan. Baik orangnya, tenaganya maupun sistemnya agar persoalan pertanahan berkurang," tambahnya. Rizal pun menyebutkan jika selama ini kelemahan administrasi pertanahan itu dalam pendataan. "Contoh tanah Pemkot tapi tiba-tiba ada sertifikatnya. Itu kan pendataannya kurang bagus, jadi itu yang kami minta diperbaiki. Sambil kita meninjau kembali IMTN, apakah ada kelemahan apakah harus dihapuskan ataukah ada pasal yang harus dibenahi," jelasnya. Lanjut Rizal, bahkan hingga saat ini pemkot masih menghadapi permasalahan kasus tanah. Dalam beberapa kasus pemkot mengalami kekalahan saat berada di meja hijau. "Tanah kita di KIK tiba-tiba ada klaim pemilikan, saya kira itu yang paling berat, itu tanah pemkot di kawasan industri. Kalau yang lainnya kan kita ada kalah, contoh kawasan Pasar Klandasan, Taman Bekapai kemudian ada sekolah di dekat E Walk (BP)," tegasnya. Disinggung lemahnya administrasi BPN dalam mengurus pertanahan, Rizal justru mengatakan sistemnya yang harus dibenahi serta aturan dan regulasi. "Dulu itu proses pertanahan banyak kelemahan, penyimpanan data, pembelian, jadi sekarang bermasalah. Orang jadi bisa gugat sekarang ini, karena bisa saja ada muncul dua sertifikat dalam satu lahan," tutupnya. (bom/hdd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: