Bankaltimtara

Simpan Sabu di Penginapan, Dua Pria di Berau Dibekuk Polisi

Simpan Sabu di Penginapan, Dua Pria di Berau Dibekuk Polisi

Dua pelaku peredaran narkoba diamankan Polres Berau.-IST/Polres Berau-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di daerah tersebut.

"Setelah menerima informasi, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang dicurigai, masing-masing berinisial HG (44) dan FK (45)," ungkap AKP Agus, Minggu (20/4/2025).

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui menyimpan narkotika di salah satu penginapan di wilayah Kelurahan Sambaliung.

BACA JUGA: Puluhan Paket Sabu di Balikpapan Barat Gagal Edar, Tersangka Ternyata Residivis

BACA JUGA: Polres Kutai Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Sita 59 Paket Sabu

"Petugas pun langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan berbagai barang bukti, di antaranya 14 bungkus sabu, 9 poket sedang sabu, plastik bekas pembungkus sabu dari Teh Guanyinwang, serta beberapa alat bantu seperti dua timbangan digital, plastik klip, kotak rokok, hingga dua unit handphone.

"Total berat bruto barang bukti sabu yang kami amankan mencapai 781,2 gram. Selain itu, turut diamankan juga satu unit sepeda motor Honda Supra Blade yang digunakan oleh pelaku," jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Polres Berau Musnahkan 1,5 Kilogram Sabu dari 12 Kasus Selama Dua Bulan

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Mahulu, Ungkap Fakta Mencengangkan

"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

AKP Agus menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu komitmen Polres Berau untuk terus menekan peredaran narkotika di Kabupaten Berau.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: