Berantas Mafia Tanah, Kejati Gandeng BPN
MoU yang dilakukan antara Kepala Kejati Kaltim Charul Amri (kanan) dengan Kepala Kanwil BPN Kaltim Asnaedi (kiri) untuk memberantas mafia tanah. (Andrie/Disway) === Balikpapan, Diswaykaltim - Banyaknya temuan permasalahan kasus tanah di Kaltim dan Kalimantan Utara, membuat Kejaksaan Tinggi Negeri Kaltimra menggandeng Badan Pertanahan Nasional Kaltim. Kerja sama ini dituangkan dalam sebuah MoU (Memorandum of understanding). Nota kesepahaman ini ditandatangani Kanwil Badan Pertanahan Kaltim dan Kejati Kaltimra, Kamis (6/2). Dalam MoU yang dilakukan ini, juga terungkap keduanya berkomitmen memberantas mafia tanah di Kalimantan Timur, terlebih menyambut momen hadirnya ibu kota negara (IKN) baru, yang disinyalir bakal banyak mafia tanah. "Kerja sama ini banyak hal dan fungsi. Badan Pertanahan dan Kejaksaan saling membutuhkan, misalnya saling tukar informasi dan data. Kami sering mengalami kendala dalam perkara tanah, karena kami tidak ahli dalam bidang itu maka kami butuh data-data dari Badan Pertanahan," ujar Kejati Kaltimra Chaerul Amri, Kamis (6/2). Lanjut Amri, selain saling bertukar informasi dan data keduanya bekerjasama dalam menjaga dan mengembalikan aset negara yang dalam permasalahan hukum. "Aset-aset itu banyak menyangkut tanah. Baik daerah, provinsi, maupun negara sekalipun. Dalam menelusuri aset untuk dipulihkan serta dikembalikan ke negara, apakah betul tanah ini ilegal atau bagaimana berdasarkan hukumnya," tambahnya. Terpenting bagi Amri, kerjasama yang diharapkan dapat memberantas mafia tanah. Apalagi saat ini tidak bisa dipungkiri Kaltim ditunjuk sebagai IKN, banyak orang-orang yang memanfaatkan kepentingannya. "Segala cara digunakan mafia tanah. Kami bersama-sama memberantas dan mencegah aktivitas ini," tambahnya. Amri mencontohkan kasus dugaan keterlibatan mafia tanah terjadi di Balikpapan. "Pasar Klandasan itu digugat, ketika penggugat dinyatakan menang lalu pemkot membayar, ternyata yang menang tadi itu digugat lagi oleh kawannya yang merasa membiayai. Ini ada apa? Kok ada kata membiayai. Ini lah indikasi ada praktik mafia tanah. Perlu kami telusuri," jelasnya. Sementara itu Kanwil Badan Pertanahan Kaltim Asnaedi mengatakan, adanya kerjasama yang dilakukan ini akan lebih banyak menebas oknum-oknum yang bermain tanah di Kaltimra. "Kami memiliki datanya sementara Kejaksaan dari hukumnya jadi harus disinergikan, baik itu kekuatan-kekuatan kami sesama institusi negara jadi saling bersinergi agar banyak lagi kasus-kasus yang kami selesaikan," ujarnya. Bahkan ke depan kedua instansi ini berencana membuat satuan tugas (satgas) mafia tanah. Hal ini supaya penanganan kasus pertanahan bisa lebih spesifik lagi. "Insya Allah jika tidak ada hambatan, kami bakal membuat satuan tugas spesifik yang mengatasi mafia tanah," tegasnya. Seperti diketahui, dalam kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kaltim dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim, diikuti pula penandatanganan kerjasama antara Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di lingkungan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Kaltim dengan Kejaksaan Negeri se-Kaltimra. (bom/hdd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: