Pulangkan Pengamen ke Daerah Asal

Pulangkan Pengamen ke Daerah Asal

PENYERAHAN hasil penertiban pengamen dan anak punk oleh Satpol PP ke Dinas Sosial.(ISTIMEWA) TANJUNG REDEB, DISWAY – Pengamen dan anak punk yang ditertibkan Satpol PP Berau pada Selasa (4/2) lalu, akan dipulangkan ke daerah asalnya. Namun, kata Kepala Dinas Sosial Berau Totoh Hermanto, sebelum dipulangkan terlebih dahulu diberikan pembinaan selama tiga hari. Yakni, pembekalan dan motivasi agar dapat bekerja dan produktif di tempat asalnya. Mereka yang dipulangkan ke daerah asalnya pun, lanjutnya, wajib membuat surat penyataan bermaterai dengan komitmen tidak akan kembali lagi ke Berau sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). “Jika melanggar, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Totoh, kemarin (6/2). Untuk pemulangan, kata dia, Dinsos Berau telah berkoordinasi dengan Dinsos Kaltim untuk nantinya di informasikan ke Dinsos daerah asal. Soal ditertibkannya pengamen itu, Totoh menegaskan bahwa di Berau memang terdapat larangan mengamen, mengemis ataupun menjadi gelandangan. Itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat. */FST/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: