IRT Edarkan Kosmetik Tanpa Izin

IRT Edarkan Kosmetik Tanpa Izin

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro saat menunjukkan barang bukti kosmetik tanpa izin edar, Kamis (6/2). (Hendra Irawan) Tanjung Redeb, Disway  - Satreskrim Polres Berau, berhasil mengungkap ratusan kosmetik tanpa izin edar di Bumi Batiwakkal, dan mengamankan Ibu Rumah Tangga (IRT) Yanita Febrilia (29) warga Jalan Dr Murjani II Tanjung Redeb, pada Rabu (5/2). Disampaikan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W, melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro, Yanita diamankan di salon kecantikan Calisa Beauty Care yang berada di Jalan Mawar, Kelurahan Gayam, Tanjung Redeb, sekira pukul 14.45 Wita. “Jadi yang bersangkutan diduga menjual berbagai jenis produk perawatan wajah, yang tidak memiliki izin edar dari pejabat yang berwenang,” ungkapnya, Kamis (6/2) Pengungkapan kosmetik tak berizin itu, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, yang kemudian segera ditindaklanjuti, hingga bisnis pelaku berhasil diungkap. Tidak hanya itu, aparat kepolisian juga menyita sebanyak 185 kosmetik berbagai jenis yang telah diberi merek Calisa. “Kosmetik-kosmetik dijual pelaku bisa per paket maupun satuan. Barang-barang itu dijual di salon perawatan tubuh, namun pelaku juga memberikan treatment (pengobatan) perawatan wajah,” jelasnya. Ketika ditanya, apakah pelaku meracik sendiri kosmetik tersebut atau mendatangkannya dari luar daerah? Mantan Kapolsek Gunung Tabur itu menyatakan, berdasarkan keterangan dari pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka, ratusan kosmetik itu dibeli dari agen kosmetik lain. Selanjutnya, merek resmi kosmetik itu diubah atau dimanipulasi pelaku menggunakan merek Calisa, sesuai dengan nama salonnya. “Itu dilakukan tersangka, agar mendongkrak nama produknya, dan outlet miliknya agar dibeli masyarakat ketika melakukan perawatan di salonnya,” tuturnya. Untuk harga dari setiap kosmetik itu, dijual bervariasi mulai dari Rp 40 ribu hingga Rp 80 ribu. Dari setiap penjualan, pelaku bisa mendapatkan keuntungan per item hingga Rp 20 ribu. Dari hasil usahanya tersebut, pelaku bisa mengumpulkan omzet puluhan juta rupiah per bulan. “Omzetnya untuk treatment saja sampai Rp 10 juta, untuk obat atau kosmetik itu mencapai Rp 10 juta. Jadi omzet kotornya berkisar Rp 20 juta, karena dipotong biaya sewa tempat, beli obat-obatan perawatan, dan gaji pegawai. Kegiatannya ini sudah dilakukan hampir 3 tahun,” ujarnya. Karena telah sengaja mengedarkan alat kesehatan dan kecantikan yang tidak memiliki izin edar, tersangka diancam dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. “Saat ini pelaku masih kami proses,” terangnya. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Iswahyudi menyampaikan, kosmetik ilegal tanpa izin BPOM, pastinya sangat berbahaya, karena bahan dasar pembuatannya tidak diketahui. Kandungan kosmetik ilegal kata dia, bisa mengandung zat-zat yang berbahaya. Seperti mengandung zat merkuri, bahkan bisa bercampur dengan bahan yang bukan untuk kosmetik, yang sangat bisa berbahaya bagi kesehatan. “Seperti merkuri itu dapat menyebabkan kanker atau masalah kesehatan lainnya. Saya berharap, masyarakat dapat lebih cerdas agar membeli kosmetik yang mempunyai daftar BPOM. Jangan mudah tergiur manfaat terlalu wah, atau harga yang murah dari biasanya,” jelasnya. Dinkes dikatakannya, bersama BPOM selalu rutin melalukan pengawasan obat, kosmetik dan makanan, baik di toko, apotek maupun tempat produksi makanan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat juga berperan serta, guna mengantisipasi alat kecantikan dan obat yang tidak dilengkapi izin resmi dari BPOM. “Jika mendapatkan informasi terpercaya tentang peredaran kosmetik atau obat ilegal silakan laporkan. Baik itu ke Dinkes, BPOM, maupun aparat kepolisian,” pungkasnya. (*/ZZA/APP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: