Kejari Akan Koordinasi ke KPU RI, Tuntaskan Korupsi Hibah KPU Mahulu 2015

Kejari Akan Koordinasi ke KPU RI, Tuntaskan Korupsi Hibah KPU Mahulu 2015

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kubar Ricki Panggabean. === Kutai Barat, Disway Kaltim - Kejaksaan Negeri Kubar hingga kini masih berkoordinasi dengan KPU RI. Soal dugaan korupsi dana hibah di KPU Mahulu. Tahun anggaran 2015 pada Pilkada Mahulu sebesar Rp 30 miliar, yang masih dalam proses hukum. Kasus ini menggelinding ke Kejaksaan Kubar sejak 16 Agustus 2018. Dari tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Namun hingga saat ini kasus ini belum tuntas. Total anggaran hibah berasal dari APBD Mahulu tahun 2015 senilai Rp 12 miliar, dan dari ABPD perubahan Mahulu tahun 2015 sebesar Rp 18.797.582.800. "Jadi total anggaran Rp 30.797.582.800 yang harus dipertanggungjawabkan oleh KPU Mahulu,” jelas Kepala Kejari periode itu, Syarief Sulaeman Nahdi didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Indra Rivani dalam keterangan pers, saat masih menjabat di Kejaksaan Negeri Kubar pada 2018. Kejari Kubar Wahyu Triantono melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kubar Ricki Panggabean mengatakan, Kejaksaan Kubar sudah melayangkan surat kepada KPU RI. "Sampai saat ini kejaksaan Kubar masih menunggu surat balasan dari KPU RI dan akan jemput bola ke Jakarta,"  katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/2). Ditambahkan Ricki, langkah berikutnya, tim penyidik kejaksaan Kubar akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk menghitung kerugian negara. "Kejari Kubar pada 2018 lalu telah memeriksa saksi-saksi dari KPU Mahulu sebanyak enam orang, dan juga menyita sejumlah berkas sebagai barang bukti," ujarnya. (cal/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: