Laporan Tak Wajar, PT AKU Dikejar
PT Agro Kaltim Utama (AKU), salah satu dari 8 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim yang paling mendapat sorotan. Tak hanya soal kontribusinya terhadap PAD yang macet sejak 2015, namun perusahaan ini telah lama “menghilang”. Investasi Pemprov Kaltim sebesar Rp 32 miliar pun dianggap tak wajar. JEJERAN mobil terparkir di kawasan perkantoran pemerintah, Jalan Basuki Rahmat, No 45. Tertulis di depan pagar, Kantor Bersama Perusda. Adalah Perusda Melati Bhakti Satya (MBS), PT Agro Kaltim Utama (AKU), PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS), Perusda Sylva Kaltim Sejahtera (SKS) dan Perusda Ketenagalistrikan. Di sampingnya, ada juga plang Komisi Informasi (KI) Kaltim. Disway Kaltim mencoba menyusuri jejak PT AKU, BUMD yang yang disebut dalam pelbagai rapat evaluasi BUMD antara Pemprov dan Komisi II DPRD Kaltim, tentang menghilangnya PT AKU. Tak banyak aktivitas saat media ini mendatangi kantor tersebut awal pekan ini. Tampak sepi. Hanya seorang petugas yang berjaga di bagian depan. "Kalau kantor PT AKU di lantai dua mas," ucap seorang security, sambil menunjuk ke bagian atas gedung tersebut. Di kantor pemerintahan dengan arsitektur bangunan lama ini, terdapat dua gedung, bagian depan dan belakang, berwarna putih tua. Dipisah oleh setapak lahan parkiran dan meeting point. Gedung ini tampak usang. Seperti kantor bangunan lama. Yang tak pernah direnovasi. Berbeda dengan gedung-gedung perkantoran pemerintah sederet di kawasan itu. Yang terawat dan tampak ramai aktivitas. PT AKU sendiri berkantor di lantai dua, di gedung bagian depan. Sebelah kanan. Berhadapan dengan kantor Perusda MBS. Dari kejauhan, terlihat kantor itu seperti sudah lama tak ditempati. Debu-debu menghiasi di tiap kaca ventilasi. Perabotan usang, tak dirawat lagi. "Sudah sejak 3 tahun terakhir ini tidak ada aktivitas lagi," ucap petugas itu. Di kantor bersama itu, hanya tinggal Perusda MBS, BKS dan SKS yang masih beraktivitas hingga saat ini. Perusda Ketenagalistrikan sudah pindah kantor di kawasan Citraland. Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas kantor PT AKU, sempat terhenti medio 2015. Namun kembali aktif lagi, pada medio 2016. Sejak perombakan jajaran direksi. Setahun berjalan, sudah tidak ada aktifitas lagi. Beberapa orang pernah mencari keberadaan kantor PT AKU ini. "Terakhir beberapa kali, pegawai bank BPD (Kaltimtara) yang mencari (PT AKU) kesini," ucap petugas kantor tersebut. Beginilah kondisi kantor PT. AKU, BUMD milik Pemprov Kaltim, yang disebut dalam pelbagai rapat Komisi II DPRD dan Pemprov Kaltim, memiliki catatan merah. Yang menurut Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, dalam rapat kerja dengan Biro Ekonomi pekan lalu, tak diketahui keberadaanya. Dalam pemanggilan secara parsial 8 BUMD Kaltim untuk evaluasi kinerja sebagai tugas dan fungsi Komisi II, pihaknya merasa kesulitan mengundang manajemen direksi PT AKU, karena tidak diketahui keberadaan sekretariat dan manajemennya. "PT AKU memang belum (rapat kerja). Kami tidak tahu, AKU itu ada di mana. AKU disini, tapi di sininya dimana enggak tahu," kata politisi PDIP ini. Ia mengatakan, dalam RDP dengan Biro Perekonomian pun, pihaknya telah menanyakan soal keberadaan PT AKU ini. Sebagai pembina BUMD, ia heran, Biro Ekonomi juga tidak mengetahui keberadaan PT AKU. Pihaknya pun kesulitan, untuk mengevaluasi dan meminta konfirmasi kinerja BUMD tersebut. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mendesak pemprov Kaltim untuk dapat meluruskan kejelasan status PT AKU tersebut. “Iya, PT AKU ini membuat kami pusing juga. Sejak 2015, mereka tidak ada laporan penggunaan duit sampai sekarang. Komisi II mengantarkan undangan, tetapi tidak ditemukan alamatnya. Ditemukan alamatnya, tetapi kosong,” tegasnya. ***** PT AKU didirikan melalui Perda No 12 tahun 2009. Tentang perubahan bentuk badan hukum dari Perusda Perkebunan Provinsi Kaltim menjadi PT AKU. Sebelumnya, Perusda Perkebunan dibentuk melalui Perda No 6 Tahun 2000. Dengan pertimbangan mengantisipasi era perdagangan global dan membantu pemerintah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan. Hal itu diperlukan untuk meningkatkan peran dan fungsi Perusda Perkebunan dalam meningkatkan daya saing dan menarik minat investor untuk turut melakukan penyertaan modal. Maka Perusda Perkebunan berubah menjadi Perseroan Terbatas, PT AKU. Dari fokus usaha perkebunan, PT AKU bertransformasi menjalankan bisnis usaha bidang jasa perdagangan dalam sektor pertanian dan perkebunan. Perda tersebut ditandatangani tertanggal 8 September 2009 oleh Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak. Namun sebelum berubah status tersebut, Perusda Perkebunan tercatat sudah mendapatkan 3 kali Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari APBD Kaltim. Setoran Pertama terjadi pada periode Juni - Desember tahun 2003 sebesar Rp 5 miliar, dengan dasar Perda No 6 tahun 2000. Setoran kedua, pada 15 Desember 2008. Daerah menyetor duit sebesar Rp 7 miliar melalui payung hukum Perda No 19 tahun 2008. Terakhir, PMD diberikan pada 30 September 2010 sebesar Rp 15 miliar. Jika di total, uang yang mengalir ke Perusda Perkebunan sebesar Rp 27 miliar. Dalam pasal 7 BAB VI tentang modal dan penyertaan di perda tersebut, disebutkan modal dasar PT AKU ditetapkan sebesar Rp 1,5 triliun. Terdiri dari saham biasa nominal Rp 10 ribu perlembar sebanyak 150 juta lembar saham. Dengan komposisi saham kepemilikan, Pemprov Kaltim 95 persen saham. Koperasi KORPRI Abdi Bangsa 3 persen saham. Dan Koperasi Karyawan PT. AKU 2 persen saham. Pihak ketiga dimungkinkan menyertakan modal jika dianggap perlu untuk penunjang PT AKU oleh pemilik, dalam hal ini Pemprov Kaltim. Maksimal 40 persen apabila kabupaten kota dan 20 persen apabila pihak swasta. Dalam pasal 7 ayat 2 huruf (g) disebutkan, Pemprov Kaltim wajib menyertakan modal minimal 25 persen dari modal dasar, yaitu sebesar Rp 375 miliar atau 37,5 juta lembar saham dalam jangka waktu lima tahun. Jika penyertaan modal pemprov saat itu tercatat sudah Rp 27 miliar, artinya sejak 2009 hingga lima tahun ke depan pada 2014, Pemprov harus memberikan penyertaan modal sisanya sebesar Rp 348 miliar. Dalam menjalankan bisnisnya, Perusda AKU sebelumnya memulai aktivitas perkebunan kelapa sawit sejak 2008 dengan lahan 1.000 hektare. Setelah berubah, PT AKU berlanjut menjelang 2010 memiliki areal lahan perkebunan sebanyak 2.500 hektare, dan 2013 mencapai 3.000 hektare. Perkebunan sendiri terbagi di beberapa titik kabupaten/kota, seperti Samboja, Loa Janan, dan Sangasanga dengan total luasan mencapai 8.633 hektare. Dari catatan yang dihimpun media ini, jejak kinerja keuangan dan kontribusi ke PAD PT AKU, hanya tercatat dari 2012 hingga 2014. Setelah itu, sejak tahun 2015 hingga ini tidak ada laporan keuangan dan kontribusinya ke kas daerah. PT AKU dalam laporan keuangannya pada 2012 memiliki laba Rp 1,6 miliar dari rencana Rp 1,3 miliar. Setahun berikutnya tahun 2013 mencatatkan laporan profitnya sebesar Rp 1,7 miliar. Namun pada tahun 2014 kinerja keuangan memburuk. Tercatat hanya Rp 637,9 juta labanya dari rencana bisnis sebesar Rp 1,77 miliar. Dari laba tersebut, PT AKU membagikan deviden 50 persen dari keuntungan perusahaan kepada pemilik saham, Pemprov Kaltim, yang disetor sebagai PAD. Sesuai dengan pasal 22 Perda No 12 tahun 2009. Pada 2012, PT AKU menyetor ke kas daerah sebesar Rp 804,6 juta. Tahun 2013 dari target Rp 625 juta setor ke kas, realisasinya tercatat hanya Rp 881,5 juta. Itupun yang disetor ke kas daerah hanya Rp 300 juta pada 10 Desember 2014, setahun berikutnya. Dan PAD tahun 2014, PT AKU menyetor sebesar Rp 318,9 juta. PT AKU juga memiliki satu anak perusahaan bernama PT. Perkebunan Kaltim Utama I (PKU). Bekerjasama dengan PT. Toba Bara Group. PT AKU tercatat memiliki 5 persen atau 625 lembar saham di perusahaan tersebut senilai Rp 625 juta. Dengan luas usaha HGU seluas 8.633 hektare. Dengan menggunakan mesin pencari google, PT PKU muncul di laman Toba Bara Group. Satu dari tujuh anak usaha Toba Bara Group. Dari deskripsinya, tentang PT PKU, diinformasikan bahwa pada 2013, Perseroan menambah lini usaha di bidang pengolahan minyak kelapa sawit dengan mengakuisisi PT Perkebunan Kaltim Utama 1 (PKU) dalam rangka penyelesaian tumpang tindih lahan. * BPK NILAI TAK WAJAR AKU sudah mendapat catatan khusus dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan hasil pemeriksaan tahun terakhir, masalah PT AKU ini masuk dalam salah satu catatan khusus. BPK menyebut penyertaan modal pada Perusda PT. AKU yang telah berhenti beroperasi tidak dapat dinilai kewajarannya. Investasi permanen Pemprov Kaltim pada PT AKU dilaporkan sebesar Rp 32,1 miliar. Nilai penyertaan modal Pemprov per 31 Desember 2018 yang dicatat dengan metode ekuitas, setoran penyertaan modal dan sisa laba yang ditahan, karena jumlah kepemilikan 100 persen. Namun demikian, menurut BPK, nilai investasi tersebut berbeda dengan catatan ekuitas PT AKU per tanggal 31 Desember 2014 (unaudited) sebesar Rp 31,8 miliar. Berdasarkan temuan BPK, selisih ini tak bisa dikonfirmasi karena PT AKU belum menyampaikan laporan keuangannya. PT AKU terakhir kali menyampaikan laporan keuangannya pada 2014, dikarenakan kondisi perusahaan telah berstatus non aktif dan berhenti beroperasi. Pemprov Kaltim kala itu, melalui Biro Perekonomian, telah melakukan pelbagai tindakan dan surat teguran. Intinya meminta pertanggungjawaban PT AKU. Atas tidak adanya laporan keuangan sejak tahun 2014. Dalam prosesnya, pada 13 Februari 2018, seluruh stakeholder terkait di lingkungan Pemprov dan DPRD Kaltim, melakukan rapat tentang percepatan kinerja BUMD PT AKU. Hasilnya menyimpulkan dua alternatif pilihan langkah yang akan ditempuh kepada manajemen direksi PT AKU. Yaitu tetap mempertahan bisnis dengan syarat dana penyertaan modal dikembalikan atau diserahkan ke jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tim tugas penyelamatan menentukan langkah yang akan diambil tersebut. Dari hasil konfirmasi kepada Direktur SDM dan Umum PT AKU pada 10 April 2019, diketahui kenapa PT AKU terakhir kali membuat laporan pertanggungjawaban keuangannya pada 2014. Karena tidak memiliki anggaran biaya untuk kegiatan audit laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik. Kondisi perusahaan non aktif dan tak memiliki biaya operasional karena terkendala piutang usaha belum tertagih sebesar Rp 31,1 miliar. "Langkah yang sudah diambil oleh Direktur Operasional hanya berupa komunikasi untuk menagih piutang kepada pihak debitur, namun belum ada realisasi sampai dengan sekarang," tulis laporan BPK tersebut. Dengan temuan tersebut, nilai aktiva PT AKU sebesar Rp 31,8 miliar dari laporan keuangan pada 2014 dan nilai aset terbesar berupa piutang usaha Rp 31,1 miliar yang belum tertagih hingga kini, tidak sesuai dengan ketentuan PP No 71 tahun 2010 dan Perda No 12 tahun 2009. Kondisi tersebut mengakibatkan saldo investasi permanen pemprov Kaltim yang tercatat sebesar Rp 32,1 miliar pada PT AKU tidak dapat diyakini kewajarannya. BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian internal pada Pemprov Kaltim, salah satunya penyertaan modal pada perusda PT AKU yang telah berhenti beroperasi tidak dapat dinilai kewajarannya. Dengan masalah tersebut, BPK merekomendasikan gubernur Kaltim agar membentuk tim evaluasi kienrja perusda PT AKU yang bertugas mengevaluasi status operasional PT AKU dan meminta pertanggungjawaban direksinya. * SANGGUP MENGEMBALIKAN Gubernur Kaltim Isran Noor membuat Surat Keputusan (SK) pembentukan tim investigasi atas rekomendasi BPK tersebut. Terdiri dari Biro Perekonomian, Keuangan, BPKAD, Inspektorat dan Biro Hukum. Tim telah bekerja sejak November 2019 lalu. Kepala Biro Perekonomian Nazrin menyatakan, PT AKU bermasalah dari manajemen hingga laporan keuangannya. “Tim sedang turun ke lapangan, mencari di mana aset-aset kita itu," jelasnya. Lebih dari dua bulan bekerja, kata dia, dari pengakuan direksi PT AKU, bahwa sejumlah aset tersebar di sembilan tempat. Mulai dari perusahaan, perkebunan hingga koperasi. Pihaknya saat ini tengah mencari keberadaan tersebut. "Yang jadi masalah perusahaan itu, kita belum dapat alamatnya. Itu yang kita tuntut dari PT AKU. Kita juga menemukan aset bergerak seperti mobil dan katanya ada lahan juga. Ini tim terus inventarisasi seluruh asetnya," jelasnya. Menurutnya, inventarisasi seluruh aset PT aku menjadi fokus utama tim untuk kemudian dapat mengkonversi atas penyertaan modal yang telah diberikan kepada pemerintah kepada PT AKU. Tak hanya itu, kata dia, direksi PT AKU juga memberikan garansi sebagai jaminan untuk kesanggupan mengembalikan seluruh aset daerah. "Dia ada menyerahkan garansi bank isinya 10 juta dolar. Sebagai jaminan. Tapi kita tidak percaya begitu saja, ini sedang divalidasi keasliannya," imbuhnya. Nazrin tak dapat memastikan kapan penyelesaian proses investigasi akan tuntas. Hanya saja, kata dia, tidak menutup kemungkinan jika memang tak bisa dipertanggungjawabkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum. "Itu opsi terkahir. Tujuan kita bukan untuk menghukum. Tapi bagaimana uang kita bsia ditarik kembali ke kas daerah," tegasnya. Dalam susunan direksi PT AKU, masa bakti 2016-2020, terdiri dari 4 orang. Direktur Utama Etnawaty Usman. Direktur Umum dan SDM, Nuriyanto. Direktur Operasional, Yanuar. Dan Direktur Keuangan Risma Anggia. Direktur Utama dan Keuangan, dikabarkan telah mengundurkan diri. Sedangkan Komisaris Utama PT AKU atas nama Ujang Rahmat. Namun tak ada keterangan waktu kapan mengundurkan dirinya itu. Sebetulnya ada dua anggota Komisaris lagi, yakni Rudi T Kusnandar dan Budi Pranowo. Mereka diangkat melalui SK No.539/K.617/2016 pada tanggal 23 November 2016. Informasi yang diterima Rudi T Kusnandar telah meninggal dunia. Kontak susunan direksi PT AKU tersebut termuat di buku profil BUMD Kaltim 2018 yang dipublis 2019. Disway Kaltim mendapatkan itu saat RDP Komisi II DPRD Kaltim dengan Asisten II Setdaprov Kaltim dan BPKAD Kaltim pekan lalu. Media ini, beberapa kali mencoba mengkonfirmasi ke direksi PT AKU. Dengan mendatangi kantornya di Jalan Basuki Rahmat, No 45 namun tak ada aktivitas di sana. Kantornya pun tampak tak terawat. Seperti sudah lama tak ditempati. Informasi dari beberapa orang di lingkungan sekitar bahwa sudah lama tidak ada aktivitas di kantor tersebut. Disway Kaltim juga mencoba menghubungi via sambungan seluler dan pesan WhatsApp serta layanan pesan singkat (SMS). Namun hingga berita ini diturunkan belum juga ada respons. Tertulis dua nama direktur yang mencantumkan nomornya di buku profil tersebut. Yaitu Direktur Umum dan SDM Nuriyanto dan Direktur Operasional Yanuar. Tepat pukul 17.50 Wita kemarin sore, nomor atas nama Yanuar membalas pesan singkat media ini. "Walaikumsalam, maaf Pak salah sambung, saya bukan pak yanuar," jawabnya. Sementara pesan singkat yang dikirim ke Direkrut Umum dan Operasional, Nuriyanto, tak mendapat balasan hingga berita ini diturunkan. (*) Pewarta : Muslim Hidayat Editor : Devi Alamsyah ---------------- Susunan Direksi PT AKU masa bakti 2016-2020 Komisaris Utama : Ujang Rahmat Anggota : - Rudi T Kusnandar Budi Pranowo Direktur Utama : Etnawaty Usman Direktur Umum dan SDM : Nuriyanto Direktur Operasional: Yanuar Direktur Keuangan: Risma Anggia */Catatan: direktur utama dan direktur keuangan dikabarkan telah mengundurkan diri. -------------------- Perusda Perkebunan PT. Agro Kaltim Utama (AKU) - Bidang usaha: Jasa perdagangan dalam sektor pertanian & perkebunan - Penyertaan Moda Daerah : Rp 27 M (dari modal dasar Rp 1,5 T) - Nilai Investasi permanen per 2018 : Rp 32,1 M - Setoran PAD periode 2014-2018: Target (Realisasi) 2014 : Rp 842 juta (Rp 300 juta) 2015 : Rp 300 juta (Rp - ) 2016 : Rp 300 juta (Rp - ) 2017 : Rp - (Rp - ) 2018 : Rp - (Rp - ) 2019 : “Hilang”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: