Semoga Ngefek, Pemkot Siagakan Petugas Jaga Gunung Manggah

Semoga Ngefek, Pemkot Siagakan Petugas Jaga Gunung Manggah

DPRD Samarinda dan jajaran instansi terkait membahas penanganan keselamatan Jalan Otto Iskandardinata. (Michael/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Masyarakat bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas di  Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Samarinda Kota mendatangi kantor DPRD Samarinda, Selasa (4/2/2020). Mereka protes. Jalan tersebut terlalu banyak makan korban. Beberapa tuntutan disampaikan. Dishub Samarinda, Satlantas Polresta Samarinda dan jajaran DPRD Samarinda turut hadir. Masyarakat trauma akibat kecelakaan maut yang terjadi beberapa waktu lalu. Koordinator lapangan Forum pemerhati keselamatan jalan raya Anas Yusfiuddin menyarankan agar pengawasan lebih ditingkatkan. “Selama ini banyak pengemudi yang membawa kendaraan yang melintas jalan tersebut dengan ugal-ugalan. Pertanggungjawaban soal tata kelola uji kir seperti apa. Selama ini pengawasannya masih kurang,” katanya. Ketua DPRD Samarinda Siswadi menyarankan solusi jangka pendek dan panjang. Untuk jangka pendek ada tiga hal yang dilakukan. Pertama, dewan meminta pemkot menertiban penjualan kayu di sekitar tanjakan Gunung Manggah. Pasalnya, banyak pembeli kayu juga yang berhenti ditanjakan untuk membeli. Kemudian Dishub dan Lantas menempatkan personel di sekitar Gunung Manggah untuk menjaga jalan. Terakhir, tidak mengizinkan kendaraan roda enam lewat di jalan tersebut mulai pukul 06.00 hingga 21.00 Wita. “Untuk jangka menengah yaitu memasang pembatas disisi kiri dan kanan. Serta jangka panjang yaitu kita akan mengajukan kepada bantuan keuangan provinsi agar dibuat jalan alternatif. Seperti fly over. Yang memang sudah mulai di rencanakan sejak 2014 lalu,” katanya. Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Hari Prabowo mengungkapkan, besok (5/2/2020) langsung menurunkan personel untuk menjaga di simpang Jalan Damai atau di Gunung Manggah dan sekitarnya. Sebenarnya, di daerah tersebut, sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 40 tahun 2011. Mengenai larangan lewat kendaraan roda sembilan. Seperti kontainer. Namun, melihat kondisi saat ini, aturan tersebut akan dilakukan revisi. Terpisah,  Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Polisi Lalulintas (Polantas) AKP Noordhianto menjelaskan, aturan yang diberikan nantinya harus jelas dan dapat dipahami oleh semua pihak. Pasalnya, ini menyangkut pergerakan roda perekonomian. “Kendaraan-kendaraan itu bukan hanya membawa bahan material bangunan tapi, juga sembako. Dengan ada pembatasan ini, bagaimana penindakannya, selagi itu dibatasi dengan rambu, kita lebih banyak penindakan dengan tilang,” pungkasnya. (mic/boy) Baca juga : Selamatkan Jalan Otto Iskandardinata, Sudah Terlalu Banyak Korban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: