Anggaran Dipangkas hingga Ratusan Miliar, DPUPR PPU Kencangkan Ikat Pinggang

Anggaran Dipangkas hingga Ratusan Miliar, DPUPR PPU Kencangkan Ikat Pinggang

Sekretaris DPUPR PPU, Ali Musthofa-Disway/ Awal-


PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terpaksa harus mengencangkan ikat pinggang.

Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, DPUPR mendapatkan alokasi dana senilai Rp530 miliar.

Namun, buntut adanya efisiensi berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025, maka DPUPR harus melakukan rasionalisasi.

"Pemangkasan untuk DPUPR itu cukup besar nilainya, mencapai Rp110 milar," kata Sekretaris DPUPR Kabupaten PPU, Ali Musthofa, Minggu (16/3/2025).

BACA JUGA: APBD PPU 2025 Dianggap Kecil, Wagub Seno: Perlu Bantuan Keuangan Pemprov

BACA JUGA: Bupati PPU Minta Tambahan Nominal Bankeu ke Gubernur Kaltim

Hal ini membuat biaya operasional, perjalanan dinas, makan dan minum, seremoni hingga belanja alat tulis kantor (ATK) harus dipangkas. Termasuk semua kegiatan yang menghadirkan banyak orang bakal berdampak.

"Seperti kegiatan FGD (Focus Group Discussion) yang biasanya dilakukan juga kami tiadakan. Lalu, perjalanan dinas dan penggunaan BBM dilakukan pengoptimalan anggaran," jelasnya.

Bahkan demi menghemat anggaran yang tersisa, DPUPR juga mengurangi pemakaian listrik, begitupun alat pendingin suhu ruangan kerap dimatikan.

"Lampu hanya sebagian menyala, ruangan begitu orangnya keluar AC kami matikan. Mau bagaimana lagi penghemat mulai dari hal-hal kecil harus dilakukan," jelas Ali.

BACA JUGA: Dinsos PPU Alokasikan Rp600 Juta Bangun Rumah Singgah

Untuk diketahui, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025. KMK 29/2025.

Dalam diktum kesatu KMK 29/2025, penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Sri Mulyani terdiri Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum; Dana Alokasi Khusus Fisik; Dana Otonomi Khusus; Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan Dana Desa.

Akibatnya, dana transfer pemerintah pusat untuk Kabupaten PPU yang bersumber DAK dan DAU dipangkas yang nominalnya mencapai Rp52 miliar. "Untuk DAK fisik juga dipotong habis," terangnya.

Hal ini membuat pengerjaan fisik yang direncanakan bersumber DAK belum pasti akan dilaksanakan.

BACA JUGA: Revitalisasi RSUD RAPB PPU Masih Dibahas Imbas Efisiensi Anggaran

Seperti pembangunan jembatan antardesa Jay - Petiku Rp11,9 miliar, peningkatan jalan Desa Babulu - Sebakung Jaya Rp8,9 miliar, serta peningkatan kualitas jalan Desa Rawa-Sumbersari Rp11,5 miliar.

"Meski anggaran yang tersisa kurang representatif, tapi kami tetap harus melanjutkan program-program yang ada. Saat ini juga masih proses penyusunan setelah adanya Inpres," tutup Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: