Warga Dinilai Terlalu Dermawan, Dinsos Samarinda Akui Anjal dan Gepeng Masih Marak Berkeliaran

Warga Dinilai Terlalu Dermawan, Dinsos Samarinda Akui Anjal dan Gepeng Masih Marak Berkeliaran

Salah satu kegiatan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memberi uang kepada anak jalanan dan gepeng.-Disway/ Mayang-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Praktik memberikan uang kepada anak jalanan (Anjal) dan gembel pengemis (Gepeng) masih kerap dilakukan di berbagai titik strategis di Kota Samarinda.

Terutama sering dilihat di sepanjang kawasan Tepian Mahakam, dan di beberapa titik persimpangan lampu merah.

Padahal, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda, yakni Perda Nomor 16 Tahun 2002 tentang penertiban dan penanggulangan pengemis, anak jalanan dan gelandangan dalam wilayah kota Samarinda.

Selain itu ada juga Perda Nomor 07 tahun 2017 tentang pembinaan terhadap pengemis, anak jalanan dan gelandangan.

BACA JUGA: Berjualan Sabu di Kamar Hotel, Pelaku Akui Tunggu Pembeli Selama 3 Hari

BACA JUGA: Pondok Pesantren Nabil Husein Samarinda Terbakar, Diduga Gara-gara Charger

Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Samarinda, Irwan Kartomo mengatakan, bahwa pihaknya telah gencar menyosialisasikan larangan memberi uang atau bersedekah kepada anjal dan gepeng.

Irwan menuturkan, adapun langkah-langkah ini diambil sebagai tindakan tegas guna menekan maraknya penyebaran anjal dan gepeng di Kota Tepian.

Dinsos pun baru-baru ini melaksanakan sosialiasi tersebar di 10 kecamatan.

"Di persimpangan lampu merah Lembusuwana sudah dua kali kami sosialisasi. Terakhir, kemarin di persimpangan Jalan Abul Hasan hari Kamis 13 Maret," ujarnya.

BACA JUGA: Dishub Samarinda Anggarkan Rp 39 Miliar Pasang 25 LPJU

BACA JUGA: Banyak Truk Sering Parkir Tak Beraturan, Dishub Samarinda Sebut Kantong Parkir Solusinya

Dengan membentangkan spanduk dan memberi stiker, Tim Dinas Sosial Kota Samarinda Bidang Rehabilitasi Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kemasyarakatan (TKSK), Pekerja Sosial masyarakat (PSM) ini, kemudian berorasi untuk memberitahu para pengendara yang melintas tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2017.

Dalam Perda tersebut, warga dilarang memberi uang kepada anjal dan gepeng di jalanan.

Jika diketahui melanggar, maka terancam dengan hukuman penjara selama tiga bulan atau denda Rp50 juta.

Hal ini dimaksudkan untuk memberi efek jera bagi pemberi maupun sanksi bagi penerima.

Dijelaskan Irwan, banyaknya penumpukan anjal dan gepeng ini dikarenakan kebiasaan warga yang kerap memberi saat berada di jalan.

BACA JUGA: Polresta Samarinda Ungkap 17 Tersangka Kasus Peredaran Narkotika Selama Sebulan

BACA JUGA: Disnakertrans Kaltim Buka Posko Pengaduan THR

Irwan menilai warga Samarinda terkenal cukup dermawan. Hal itu juga yang menyebabkan penyebaran anjal dan gepeng tumbuh subur di Kota Tepian.

Nyatanya, tidak semua anjal dan gepeng ini berasal dari Samarinda. Pihaknya mendata, kebanyakan mereka berasal dari luar Pulau Kalimantan.

"Malah kebanyakan dari luar Samarinda. Beberapa diantaranya pernah kami pulangkan ke daerah asal. Tapi beberapa minggu kemudian datang dan tertangkap lagi," terangnya.

Jika warga mengikuti dan mematuhi larangan Perda tersebut, dia berharap tidak ada lagi anjal dan gepeng yang bermukim di Samarinda.

BACA JUGA: Jay Idzes Terancam Kehilangan Ban Kapten, usai Joey Pelupessy Gabung Timnas Indonesia

Sehingga, kedepannya kota ini bisa terbebas dari anjal dan gepeng.

Dinsos Samarinda mengimbau agar setiap masyarakat yang ingin berdonasi, bisa dilakukan melalui lembaga-lembaga sosial yang sudah terverifikasi dan terpercaya.

"Warga yang hendak menyalurkan donasi, dianjurkan langsung kepada lembaga yang jelas seperti,  yayasan atau panti sosial dan tempat ibadah. Sekarang tergantung masyarakatnya, dan kami memohon kerja samanya," ujar Irwan.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata menyampaikan, meskipun sudah ada Peraturan Daerah (Perda) mengenai aturan larangan memberikan uang kepada pengemis dan pengamen, namun masih banyak ditemukan orang-orang yang berkeliaran di jalanan, termasuk tukang bersih kaca di lampu merah yang bukan berasal dari warga lokal.

BACA JUGA: Ada Potensi Devisa Rp31 Triliun, Indonesia Cabut Moratorium TKI ke Arab Saudi

BACA JUGA: Waspada Kecurangan Takaran MinyaKita! Polresta Samarinda Gelar Sidak Pasar

“Hadirnya mereka ini sangat meresahkan, apalagi para pengamen yang terkadang meminta dengan memaksa,” ungkapnya, pada Jumat (14/3/2025).

Aris juga menyoroti adanya perbedaan kondisi antara area yang lebih tertib seperti Mahakam Lampion Garden (MLG), yang bebas dari gangguan pengamen.

Menurut Aris, kawasan tepian yang sering menjadi lokasi bagi pengamen yang datang hampir setiap saat ini, menunjukkan adanya ketidaktertiban di sejumlah tempat yang ramai dikunjungi masyarakat.

Dia menilai, upaya pembinaan terhadap Anjal dan gepeng ini masih seringkali gagal, karena mereka kembali muncul setelah dibina.

BACA JUGA: 12,1 Juta Orang Diprediksi Ramaikan Mudik Lebaran 2025, Puncaknya di 28 Maret

“Sebagian besar mereka ini sudah pernah dibina, tapi setelah itu mereka kembali lagi sebelumnya dan kebanyakan itu pendatang dari luar daerah datang ke Samarinda,” jelas Aris.

Dalam persoalan ini, Aris mengusulkan agar pemerintah bisa melakukan pemantauan pergerakan anjal dan gepeng ini melalui CCTV.

Dia berharap agar CCTV yang terpasang di berbagai titik lampu merah bisa dimanfaatkan lebih maksimal.

“Operator CCTV ini kan terhubung dengan aplikasi Samarinda Government, kiranya dapat memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis atau pengamen,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: