Program Penghapusan Utang bagi Pelaku UMKM di Daerah Tunggu Juknis dari Pusat
Ilustrasi.-istimewa-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Program penghapusan utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), menjadi salah satu program nasional yang diharapkan dapat terlaksana di daerah, seperti di Kabupaten Berau.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, melalui Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang mengatakan, program penghapusan utang tersebut juga perlu sampai manfaatnya ke daerah.
"Perlu menurut saya program itu. Tapi dari pusat juga mencoba untuk menyusun tupoksinya seperti apa nantinya,” kata Hidayat, Minggu (2/3/2025).
Sebab, dia mendengar dari pihak Bank Kaltimtara, bahwa ada pelaku UMKM yang juga terkendala pembayaran tersendat dan belum lunas.
BACA JUGA: Prabowo Bakal Hapus Utang Petani dan Nelayan, Perpres Diteken Pekan Depan
BACA JUGA: Penghapusan Utang UMKM, Pemkab PPU Tunggu Petunjuk Teknis
"Namun, belum ada petunjuk teknis untuk berlangsungnya program tersebut," imbuhnya.
Menurutnya, penghapusan utang UMKM bertujuan untuk memberikan kesempatan baru bagi pelaku UMKM agar dapat memperbaiki kondisi usaha yang dimiliki.
Kebijakan ini hanya berlaku bagi para pelaku UMKM yang benar-benar tidak mampu lagi membayar utangnya.
“Tidak semua utang pelaku usaha dapat dihapus. Kami sudah sempat mengunjungi kementerian dan bertanya mengenai hal ini, jika ada secepatnya kita akan memberikan data UMKM untuk diusulkan,” pungkasnya.
BACA JUGA: Pembatasan Kursi Pedagang UMKM di Tepian Ahmad Yani Tuai Pro dan Kontra
BACA JUGA: Pemkab Berau Berikan Pendampingan dan Pelatihan Bagi Pelaku UMKM
Diketahui, kebijakan tersebut merupakan aturan Presiden Prabowo Subianto yang telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM.
Aturan ini pun disambut baik oleh sejumlah pihak, termasuk para ekonom yang turut memberi saran untuk penerapan kebijakan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

