Perjalanan Dinas Pemkab PPU Disunat hingga Rp 40 Miliar

Perjalanan Dinas Pemkab PPU Disunat hingga Rp 40 Miliar

Kepala BKAD Kabupaten PPU, Muhajir. -awal/disway-

PPU, NOMORSATUKALTIM – Pemkab PPU terpaksa ‘menyunat’ anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, Imbas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, membuat pemerintah daerah harus putar otak.

"Pemangkasan perjalanan dinas yang kami efisiensikan di angka Rp 40 miliar," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir, Minggu (23/2/2025).

Sesuai yang tertuang dalam Inpres, Muhajir telah meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU untuk melakukan pemangkasan perjalanan dinas sampai 50 persen.

"Pemangkasan perjalan dinas sudah mulai setelah kami melakukan rapat, ditargetkan memang untuk OPD langsung melakukan penyesuaian," jelasnya.

BACA JUGA:Dewan Tanggapi Belum Berjalannya Program Makan Bergizi Gratis di PPU

BACA JUGA:Samakan Pemahaman Asta Cita Prabowo, Bupati PPU Mudyat Noor Ikuti Retret di Magelang

OPD juga diminta membuat data laporan ulang yang memuat rencana pergeseran anggaran dengan lebih dulu menghitung masing-masing dari sub kegiatan. Dirinya mengatakan, format penyusunan setelah dilakukan efisiensi telah diberikan di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Saat ini OPD tengah melakukan penghitungan sub kegiatan yang menyesuaikan setelah adanya penyesuaian, dan secara perlahan telah harus masuk (sampai) ke BKAD," tutur Muhajir.

BACA JUGA:Rekrutmen Skema PJLP di Pemkab PPU, Baru 500 THL Mendaftar

BACA JUGA:Masa Jabatan Pj Bupati Berakhir, Zainal Minta Tetap Boleh Main ke PPU

Tahapan selanjutnya setelah OPD mengirimkan data ke BKAD setelah penyesuaian efisiensi anggaran. Kemudian dilanjutkan dengan lebih dulu melakukan verifikasi ulang terkait yang diinstruksikan.

"Jadi tahapan berikutnya melakukan mekanisme perubahan penjabaran APBD, RKA (Rencana Kerja Anggaran) secara manual dan diinput dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah), setelah diterbitkan Perbup (Peraturan Bupati) tentang perubahan penjabaran APBD," tandas Muhajir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: