Tak Jera! Residivis Curanmor Beraksi Lagi, Kini Berhasil Diringkus Polsek Balikpapan Utara

Tak Jera! Residivis Curanmor Beraksi Lagi, Kini Berhasil Diringkus Polsek Balikpapan Utara

Tersangka RM yang merupakan seorang residivis curanmor diamankan beserta barang bukti 2 unit sepeda motor. (dok. Polsek Balikpapan Utara)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria berinisial RM (25), yang merupakan warga Jalan Imus Payau, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, kembali terjerat hukum setelah melakukan tindakan kriminal di Balikpapan. 

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singih Supriyatmoko mengungkapkan bahwa RM yang sebelumnya telah dua kali mendekam di penjara, kini diamankan oleh Unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara, terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan percobaan pencurian.

“RM diketahui telah menjalani hukuman penjara sebelumnya, yakni delapan bulan akibat kasus pencurian dan satu tahun dua bulan karena terlibat dalam kasus Curanmor,” ujar AKP Singgih, Selasa (21/1/2025).

Lebih lanjut, menurutnya RM yang sebelumnya adalah seorang residivis, kini kembali terlibat dalam tindak pidana di wilayah hukum Balikpapan Utara.

BACA JUGA : Melalui Program Rekpro, Putra-Putri Mahulu Berpeluang Jadi Anggota Polri

“Kami telah mengamankan barang bukti dari dua lokasi kejadian,” tambahnya.

Adapun kronologis kejadiannya, AKP Singgih menerangkan peristiwa pertama terjadi pada Selasa (17/12/2024) pagi, ketika RM mencuri sepeda motor Honda Supra KT 4599 KU yang terparkir tanpa terkunci stang.

Aksi tersebut RM lakukan tanpa hambatan, sehingga berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban pun baru menyadari kehilangan kendaraannya saat hendak menggunakannya dan segera melapor ke Polsek Balikpapan Utara.

Sedangkan aksi kedua berlangsung pada Senin (23/12/2024) siang, saat RM berusaha mencuri di Bengkel Las Borneo, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

Namun, aksinya diketahui oleh seorang saksi, yang membuat RM sempat tertangkap. Meskipun begitu, RM berhasil melarikan diri meninggalkan sepeda motor Yamaha Mio J di lokasi kejadian.

Setelah terciduk, barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain tiga unit sepeda motor, dokumen kendaraan, serta pakaian milik RM.

BACA JUGA : Polres Berau Ringkus Pengedar Narkoba, Sita 7 Poket Sabu

“RM dijerat dengan Pasal 363 KUHP untuk kasus pertama dan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 53 KUHP untuk percobaan pencurian. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada RM adalah tujuh tahun penjara,” tegas AKP Singgih.

Disamping itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kriminalitas yang marak terjadi terutama Curanmor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: