Jatam Kaltim Kritik Proses Revisi UU No 3 Th 2020 tentang Minerba

Jatam Kaltim Kritik Proses Revisi UU No 3 Th 2020 tentang Minerba

arsip aksi bentang spanduk Jatam Kaltim terkait pertambangan di Kaltim-(istimewa)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim) melontarkan kritiknya terhadap proses dan substansi revisi keempat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari menyampaikan, proses revisi tersebut terkesan serampangan karena dilakukan secara tertutup dan mengabaikan asas transparansi.

Tak hanya itu, rapat pleno yang membahas revisi itu mendadak dilaksanakan pada 20 Januari 2025.

Hal tersebut tidak melibatkan partisipasi publik dan tidak termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

BACA JUGA : Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 21 Januari 2025, Naik Rp6.000 Per Gram

“Revisi ini dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mendengar suara masyarakat terdampak. Jelas ini mencerminkan pengkhianatan terhadap mandat legislasi yang seharusnya melayani kepentingan rakyat,” kata perempuan yang akrab disapa Eta itu, pada Selasa (21/1/2025).

Dalam keterangan rilis resminya kepada awak media, Jatam menilai revisi tersebut tidak lepas dari kepentingan elit politik dan korporasi tambang.

Berdasarkan catatannya, sebanyak 61% anggota DPR periode 2024-2029 memiliki afiliasi bisnis, termasuk di sektor pertambangan.

BACA JUGA : Kukar Borong Penghargaan Arindama di Ajang Bergengsi Kaltim 2024

"Bahkan Presiden Prabowo Subianto dan keluarganya diketahui memiliki konsesi tambang besar, termasuk PT Nusantara Energy dan Arsari Group," bebernya.

Substansi revisi yang memberikan prioritas pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan merupakan bentuk manipulasi untuk melegitimasi eksploitasi sumber daya alam.

“Tidak seharusnya perguruan tinggi dijadikan alat pencitraan demi melanggengkan eksploitasi tambang," tegas Eta.

Baginya, hal itu hanya akan mencederai integritas perguruan tinggi. Adapun usulan pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh menteri tanpa kejelasan kementerian yang bertanggung jawab.

"Ini membuka peluang besar bagi korupsi, apalagi dengan rekam jejak buruk Kementerian ESDM,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: