Waktu Mepet, Penggalangan Dukungan Heru-Syukri Malah Tertunda

Waktu Mepet, Penggalangan Dukungan Heru-Syukri Malah Tertunda

BAKAL calon perseorangan pada Pilwali Balikpapan 2020 Heru Bambang dan Syukri Wahid tertunda untuk sementara waktu. Demikian disampaikan Syukri Wahid kepada Disway Kaltim. Penundaan itu dilakukan untuk memberi kesempatan kepada Heru Bambang yang tengah menghadapi masalah di persidangan terkait dugaan penipuan. Seperti diketahui, Heru dan Syukri Wahid akan maju melalui jalur independen. Sebagai syarat lolos, bacalon ini harus mengumpulkan surat dukungan dan KTP sebanyak 39.480 orang. Setelah beberapa pekan bersepakat maju, fokus keduanya adalah menggalang dukungan tersebut. "Pak Heru Bambang telah menjelaskan tuntut masalahnya. Intinya, persoalan (kasus) itu sudah disampaikan ke kami," kata Syukri Wahid, Kamis (23/1/2020). Saat ini, Syukri dan tim penggalangan dukungan memberi kesempatan pada Heru Bambang fokus pada kasus yang tengah dihadapi itu. "Penggalangan dukungan ditunda. Sementara waktu, kami memberikan kesempatan Pak Heru menyelesaikan masalah persidangannya. Dengan tetap memagang asas praduga tak bersalah," lanjut Syukri. Pekan depan, sambung Syukri, pihaknya akan melakukan evaluasi. Apakah waktu yang tersisa masih bisa dimaksimalkan untuk menggapai syarat 39.480 surat dukungan tersebut dan KTP masyarakat itu. "Batas waktunya kan 23 Februari. Nanti kita rapatkan. Evaluasi. Apakah dukungan bisa diraih dengan sisa waktu yang ada. Yang pasti, kita concern ke persidangan," kata ketua Fraksi PKS DPRD Balikpapan itu. Dukungan masyarakat terhadap keduanya kini baru mencapai ribuan. Seperti diberitakan, pada Rabu (22/1/2020), kasus Heru disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Dengan agenda putusan sela oleh ketua majelis hakim. Terdakwa Heru Bambang hadir dalam persidangan tersebut. Sementara itu, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha saat dikonfirmasi Disway Kaltim terkait hal itu, Kamis (23/1/2020), memberi penjelasan dari perspektif KPU dan aturan perundang-undangan yang berlaku. "Sepanjang yang bersangkutan, atau siapapun belum ditetapkan sebagai calon, maka seluruh peristiwa yang meliputi orang tersebut tidak dalam wilayah KPU," tegas Thoha. Thoha menjelaskan, siapapun yang berstatus sebagai terdakwa, selama belum ada putusan hakim bersalah terhadap yang bersangkutan, maka boleh-boleh saja yang bersangkutan mendaftar ke KPU. Sebagai bacalon kepala daerah. "Untuk menyerahkan syarat dukungan dan mendaftar ke KPU, tidak ada larangannya. Silakan saja mendaftar. Menyerahkan dukungan dan mendaftar, KPU tidak ada kekuatan untuk melarang. Karena status hukumnya pun baru terdakwa," jelasnya. Nanti, yang bersangkutan mendaftar, baru akan diverifikasi berkas pendaftarnya sebelum ditetapkan sebagai calon. Dalam hal ini, verifikasi administrasi. "Ini, kasus yang pertama kali di Indonesia. Kalau setelah ditetapkan (sebagai calon) terus kena kasus, itu banyak. Tapi kalau yang begini, sebelum mendaftar ke KPU, masih dalam proses penggalangan dukungan terkena kasus, itu belum ada," bebernya. Disampaikan Thoha, KPU RI sebelumnya telah mendorong rancangan aturan tentang setiap bacalon harus steril dari kasus-kasus hukum. Namun hal itu tak disetujui DPR RI. "KPU mendorong agar calon steril dari kasus. Tapi tidak disetujui," ungkapnya. (sah/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: