Persiapkan Dirimu, Pemkot Samarinda akan Buka 2.200 Formasi PPPK dan 100 CPNS

Persiapkan Dirimu, Pemkot Samarinda akan Buka 2.200 Formasi PPPK dan 100 CPNS

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda, Julian Noor-Disway/Mayang-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana akan mengangkat 2.200 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 100 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2025 ini.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda, Julian Noor usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Samarinda, Selasa (14/1/2025).

“Pendapatan asli daerah (PAD) kita mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2024. Hal ini memungkinkan kita mengalokasikan anggaran untuk mengangkat tenaga PPPK,” ungkap Julian Noor.

Julian mengatakan, dari total formasi PPPK, sebanyak 950 formasi dialokasikan untuk tenaga guru.

BACA JUGA : Koin Jagat Picu Kerusakan Fasilitas Umum di Sejumlah Kota, Begini Respons Komdigi

Sementara sisanya di peruntukan bagi tenaga kesehatan dan tenaga teknis Lainnya.

Hal ini diambil lantaran bidang pendidikan dan kesehatan menjadi skala prioritas.

"Tahun ini mengangkat PPPK dan CPNS ini total sebanyak 2.300 orang, dari 100 CPNS dan 2.200 PPPK. Hasil 2.200 PPPK ini yang diperebutkan oleh 4093 orang tadi," terang Julian.

Julian menjelaskan, Terkait perekrutan guru mendapatkan kuota lebih banyak, lantaran adanya kebutuhan mendesak di sektor pendidikan. Sektor ini dianggap penting akibat krisis tenaga pendidik.

“Ini juga menjadi perhatian Kementerian Pendidikan di pusat. Selama ini, banyak guru yang berpindah ke jabatan struktural di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, sehingga menyebabkan kekurangan tenaga pengajar di sekolah-sekolah,” ungkapnya.

BACA JUGA : Rawan Kecelakaan, Sebagian Median Jalan DI Panjaitan Tanah Grogot Diusulkan Dibongkar

Meskipun diawasi langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Perpindahan jabatan oleh tenaga pendidik ini tidak bisa dihindari.

Kondisi ini sebenarnya telah diantisipasi sejak era Orde Baru melalui aturan yang melarang guru pindah ke jabatan struktural di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: