Gunakan Plat Palsu, Maling Motor di Paser Tetap Tertangkap Polisi

Gunakan Plat Palsu, Maling Motor di Paser Tetap Tertangkap Polisi

Terduga pencuri sepeda motor, AS (37) saat diamankan di Polsek Long Ikis.-(Foto/ Istimewa)-

“Pelaku telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tuturnya.

Sebagai langkah pencegahan, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan kendaraan mereka. 

Meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan atau tidak memastikan kendaraan terkunci dengan aman dapat memicu tindak kejahatan.

BACA JUGA: Erick Thohir Singgung Pemulihan Suasana saat Perkenalkan Patrick Kluivert, Ada Apa dengan Timnas Indonesia?

BACA JUGA: Dishub Samarinda Larang Pelajar Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah, Kata Pengamat …..

“Kami imbau agar warga selalu memgawasi kendaraanya dan memastikan sudah dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: