Buntut dari Kasus di Muara Jawa, Polres Kukar Massif Menindak Judol

Buntut dari Kasus di Muara Jawa, Polres Kukar Massif Menindak Judol

Buntut dari Kasus di Muara Jawa Polres Kukar Massif Menindak Judol-istimewa-

“Barang bukti ini menjadi penguat bagi aparat dalam menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana perjudian daring,” tegasnya.

BACA JUGA : Menuju Daerah Layak Huni, Pemkab Paser Tata Ruang Terbuka Hijau

Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal ini mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik bermuatan perjudian dapat diakses oleh publik.

“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku perjudian daring. Masyarakat diimbau untuk menjauhi aktivitas semacam ini,” ujar Kapolsek Loa Kulu.

BACA JUGA : Jelang Akhir Tahun, Target Investasi di Paser Belum Tercapai

Menurut Kapolsek Loa Kulu, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya kecanduan judi daring yang tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga berdampak pada aspek hukum.

Polres Kukar mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa guna menciptakan lingkungan yang bebas dari perjudian daring.

“Penangkapan ini merupakan langkah konkret Polsek Loa Kulu dalam mendukung kebijakan Polres Kukar untuk memberantas perjudian daring di wilayah Kutai Kartanegara,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: