Modus Penjualan Ilegal BBM Bersubsidi di Balikpapan: Barcode Dibeli Secara Online
Pelaku penjualan ilegal BBM bersubsidi di Balikpapan yang telah diamankan di Polresta Balikpapan.-chandra/disway-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Praktek ilegal penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh dua tersangka, MY (57) dan ED (24) berhasil diungkap oleh Polresta Balikpapan. Kedua pelaku yang merupakan warga Balikpapan ini ditangkap pada Kamis, 21 November 2024.
Barang bukti yag diamankan berupa dua unit kendaraan roda empat, tangki BBM, selang, pompa elektrik, dan kode batang pengisian BBM jenis Pertalite.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Beni Aryanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku menggunakan modus operandi yang terorganisir, yaitu mengambil BBM bersubsidi menggunakan beberapa kartu yang seharusnya hanya digunakan oleh satu konsumen.
Mereka mengambil BBM dari dua SPBU yang berbeda dan menjualnya kembali dengan harga Rp 15.000 per liter, memperoleh keuntungan sekitar Rp 3.000 per liter.
BACA JUGA:Pelindo Balikpapan Prediksi Lonjakan Penumpang Saat Libur Natal dan Tahun Baru Mencapai 20 Persen
BACA JUGA:Posko Pengamanan Operasi Lilin Mahakam 2024 Disiapkan, Polresta Balikpapan Fokus Tempat Ramai
"Kedua pelaku mengoperasikan aksi ini setiap hari selama tiga bulan terakhir. Mereka menggunakan kartu yang seharusnya hanya untuk satu konsumen, tetapi digunakan untuk membeli BBM di beberapa SPBU," ujar AKP Beni, yang didampingi oleh Kasi Humas dan Kanit Tipidter, pada Rabu (18/12/2024).
Dari mobil yang disita, polisi menemukan 74 liter BBM, tujuh barcode Pertamina, serta peralatan lain yang digunakan untuk menyedot BBM.
AKP Beni menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, yang mengancam mereka dengan pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
BACA JUGA:Cek Kelayakan Parsel, Pemkot Balikpapan Sidak di Sejumlah Toko Retail
BACA JUGA:Rutan Kelas IIA Balikpapan juga Rayakan Natal dan Tahun Baru 2025, Namun Dilakukan Secara Sederhana
Salah satu tersangka, MY, yang berprofesi sebagai sopir angkot, mengungkapkan bahwa dirinya membeli barcode pengisian BBM secara online untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Ia membeli total tujuh barcode, lima di antaranya dibeli secara online seharga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu, sementara dua lainnya diperoleh dari teman. Pembelian dilakukan melalui transfer aplikasi, tanpa ada pertemuan langsung.
"Yang pertama saya beli seharga Rp 100 ribu, yang terakhir dua saya beli Rp 150 ribu. Pembayaran dilakukan lewat transfer, tidak ada COD," jelas MY di Mapolresta Balikpapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: