Mantan Wawali Balikpapan Jadi Terdakwa Kasus Penipuan?

Mantan Wawali Balikpapan Jadi Terdakwa Kasus Penipuan?

Heru Bambang mantan Wakil Walikota Balikpapan periode 2011-2016 yang akan maju pada Pilwali 2020 saat menjalani sidang putusan sela di PN Balikpapan. (Andri/Disway) ========== Balikpapan, Diswaykaltim.com - Heru Bambang mantan Wakil Wali Kota Balikpapan periode 2011-2016 kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan pada 2017 lalu. Heru kini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dengan agenda putusan sela oleh Ketua Majelis Hakim, pada Rabu (22/1/2020) pagi. Heru hanya tertunduk lesu sembari mendengarkan pembacaan putusan sela dari Hakim. Dengan mengenakan kemeja abu-abu itu ia berjalan keluar gedung usai sidang. Heru mengatakan bahwa dirinya tidak ada kaitannya dengan kasus penipuan itu. "Nama saya dibawa-bawa. Tidak ada kaitannya sama saya, jadi saya mau buktikan di persidangan," ujarnya sambil terus berjalan. Heru ingin mencari tahu siapa dibalik semua ini. Sebab ada dugaan bahwa kasus ini sengaja digulirkan dan menyeret namanya lantaran berkaitan dengan tahun politik. Wajar saja, Heru digadang-gadang akan maju didalam bursa Pilwali tahun ini dengan jalur independen. "Ini kan tahun politik, makanya kami mau bongkar siapa dibalik semua ini. Sengaja kami gulirkan dipersidangan biar kami tahu siapa yang bermain," jelasnya. Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada pengacaranya. Dimana Heru saat ini masih menjadi tahanan kota dan meyakini bahwa dirinya tak ada kaitannya dengan kasus penipuan tersebut. "Yang jelas tidak ada penahanan dan konsekuensi hukum dengan saya. Jadi saya sebagai tahanan kota," terangnya. Seperti diketahui, Heru Bambang diduga terlibat dalam dugaan kasus penipuan peminjaman uang senilai puluhan miliar dengan menjaminkan sebuah ruko pada tahun 2017 lalu. Belum diketahui detail kasus yang dihadapi lantaran saat ditanya, Heru terus berjalan menuju mobilnya dan langsung meninggalkan awak media. (bom/byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: