Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi, Sita 450 Liter Pertalite
Tersangka penimbun BBM Bersubsidi diamankan oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan, Kukar.-(Foto/ Istimewa)-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Penangkapan dilakukan di Jalan HAM Rifadin RT 4, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, pada Jumat (13/12/2024) malam.
Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, melalui Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan satu tersangka dalam kasus ini.
Tersangka berinisial AE (43), warga Jalan KH Harun Nafsi RT 11, Kelurahan Rapak Dalam, Samarinda.
BACA JUGA: Antrean BBM Masih Jadi Soal di Kaltim Jelang Natal dan Tahun Baru, Begini Tanggapan Pertamina
BACA JUGA: Polisi Tangkap Penimbun 1.070 Liter Solar di Tenggarong Seberang
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Ipda Dwi Handono melakukan patroli pada pukul 19.00 WITA dengan menyamar sebagai pekerja tambang.
Saat patroli, petugas mencurigai sebuah kendaraan Toyota Avanza dengan nomor polisi KT-1988-NB.
Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan 14 jeriken berisi total 450 liter BBM jenis Pertalite, 5 jeriken kosong berkapasitas 35 liter, serta sebuah mesin Alkon yang digunakan untuk mengetap BBM dari tangki kendaraan.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Pria Paruh Baya Penimbun Solar Bersubsidi di Loa Kulu
BACA JUGA: Israel Kuasai Desa-desa di Suriah usai Bashar al Assad Digulingkan
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 11 lembar barcode pengisian BBM yang diduga digunakan untuk melakukan pengisian berulang di SPBU.
“Setelah dimintai surat izin terkait pengangkutan dan penyimpanan BBM bersubsidi, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” terang IPDA Dwi Handono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: