Loket Sabu Digerebek Lagi, Bandar dan Pemakai Terciduk

Loket Sabu Digerebek Lagi, Bandar dan Pemakai Terciduk

Kanit 2 Satreskoba IPDA Joko Sulaksono bersama Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Rido Doly Kristian dan Tim TOWAR saat mengamankan HR dan empat pembeli sabu. ================ Kukar, DiswayKaltim.com - Tim Target Operasi WAR (TOWAR) Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) terus gencar memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kukar. Buktinya, Selasa (21/1/2020) malam sekitar pukul 22.00 Wita seorang bandar berhasil ditangkap. Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, melalui Kasat Satreskoba IPTU Romi mengatakan, bandar sabu yang ditangkap berinisial HR (45) warga L3 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang. Selain HR, polisi juga mengamankan empat orang pemakai. “Empat pemakai itu baru akan membeli. Tapi setelah kami tes urine ternyata positif. Jadi kita lakukan rehab kepada mereka," kata Romi kepada Disway, Rabu (22/1/2020) pagi. Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang resah akan aktifitas di rumah HR. Masyarakat mencurigai kalau HR telah menjadikan rumahnya sebagai loket narkoba. Kemudian Kasat memerintahkan Kanit 2 IPDA Joko Sulaksono bersama Tim TOWAR untuk segera menyelidiki dilapangan. Dibantu Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Rido Doly Kristian. Tim TOWAR langsung melakukan pengintaian di rumah HR. Melihat situasi memungkinkan. Tim gabungan langsung melakukan penggerebekan. Alhasil ketika digerebek. HR tertangkap basah sedang menyiapkan sabu. Karena terdapat empat orang yang ingin membeli kepadanya. Bahkan dirumah tersebut, HR juga tinggal bersama istri dan anaknya. “Waktu ditangkap kami menemukan 16 paket sabu siap edar seberat 4,06 gram. Itu lengkap dengan barang bukti lainnya,” terang Romi. Membuka loket sabu ini sudah dilakoni HR selama 7 bulan. Untuk sabu itu HR beli dari loket sabu di Jalan Merak, Samarinda. Dalam tiga hari HR mampu menjual 10 gram. “Tiap paket pelaku jual dengan harga Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. Rata-rata pembeli yang datang adalah pekerja tambang batu bara. Seperti empat pemakai yang kedapatan mau membeli semalam (Selasa,Red),” beber Kasat. Saat ini HR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: